Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menyatakan akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku pencurian kejahatan bermotor yang beraksi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Leonardus mengatakan bahwa terhadap para pelaku pencurian kendaraan bermotor yang akan beraksi di wilayah hukum Polresta Malang Kota, diminta untuk mengurungkan niatnya karena petugas kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan tersebut.

"Saya ingin memberikan pesan tegas kepada pelaku, bagi yang masih coba-coba melakukan curanmor di Kota Malang, saya akan tindak tegas," kata Leonardus, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.

Leonardus yang kerap disapa Leo itu mengatakan bahwa personel Polresta Malang Kota akan meningkatkan pengawasan terhadap adanya potensi kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kota Malang tersebut.

Baca juga: Polisi tembak mati seorang pelaku curanmor di Bandung

"Kalau masih ada yang mencoba, maka kami akan lakukan tindakan tegas terukur," kata Leo.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota melumpuhkan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Kota Malang, karena melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam pada saat akan ditangkap.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Priambodo menambahkan, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dilumpuhkan petugas tersebut, berhasil ditangkap kurang lebih 24 jam usai kejadian.

"Kerja keras tim dalam waktu 1x24 jam berhasil menangkap pelaku. Pelaku sempat melawan, petugas melakukan tindakan tegas terukur," kata Tinton.

Polresta Malang Kota masih akan mengembangkan kasus tersebut, untuk mendapatkan barang bukti baru. Selain itu, lanjut Tinton, pihaknya akan berupaya untuk mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Kota Malang itu.

"Jaringan masih akan kita kembangkan, akan kita ungkap. Mereka pasti punya jaringan," kata Tinton.

Saat ini, kedua pelaku yang telah ditangkap tersebut, dijerat dengan pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Baca juga: Polres Jepara ungkap pencurian spesialis mobil kuno lintas provinsi

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021