Jakarta (ANTARA) -
Beberapa berita hukum kemarin (Selasa 23/2) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) yang siap dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) hingga Polda Papua menyebut bahwa tidak terjadi pengungsian di Kabupaten Intan Jaya, Papua, pasca-kekerasan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).
 
Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
 
KPK tanggapi tersangka Edhy Prabowo siap dihukum mati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) yang siap dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur).
 
Selengkapnya baca di sini
 
Cek Fakta: Kapolri seret Rocky Gerung ke penjara?
Sebuah konten foto dengan tulisan "DETIK DETIK KAPOLRI SERET ROCKY KE PENJARA!!" beredar di media sosial Twitter.
 
Selengkapnya baca di sini
 
Empat kapal terbakar di dermaga Bea Cukai Batam
Empat unit kapal yang bersandar di dermaga Bea Cukai di Tanjunguncang, pelabuhan di Kota Batam, Kepulauan Riau, terbakar, Selasa.
 
Selengkapnya baca di sini
 
KPK terima informasi insentif nakes dipotong 50-70 persen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) oleh pihak manajemen rumah sakit (RS) dengan besaran 50 hingga 70 persen.
 
Selengkapnya baca di sini
 
Polda Papua: Situasi Intan Jaya kondusif warga kembali ke rumahnya
Polda Papua menyebut bahwa tidak terjadi pengungsian di Kabupaten Intan Jaya, Papua, pasca-kekerasan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).
 
Selengkapnya baca di sini
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021