Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Subdit Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik kecantikan ilegal yang berlokasi di Ciracas, Jakarta Timur.

"Dari hasil penyelidikan kemudian undercover kita lakukan di sana berhasil kita amankan satu tersangka inisialnya adalah SW alias dr. Y," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa.

Klinik kecantikan ilegal bernama ZEVMINE Pure Beauty Skin Care & Medical Spa itu beralamat di Ruko Zam-Zam Jalan Baru TB.Simatupang, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur. Klinik tersebut digerebek petugas Polda Metro Jaya pada Minggu (14/2) sekitar pukul 19.00 WIB.

Yusri menjelaskan SW alias dr Y ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemilik klinik dan melakukan praktik dokter kecantikan tanpa memiliki kualifikasi sebagai dokter dan mengantongi izin untuk membuka klinik dari Dinas Kesehatan DKi Jakarta.

Saat diperiksa oleh petugas, tersangka SW mengaku telah melakoni praktik ilegal tersebut selama kurang lebih empat tahun.

Penyelidikan terhadap latar belakang pelaku juga menemukan bahwa tersangka memang merupakan seorang tenaga kesehatan. Tersangka SW diketahui pernah bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit.

"Dia adalah perawat sebenarnya, bekerja di salah satu rumah sakit sebagai perawat kecantikan, kemudian di situ dia belajar, bagaimana untuk melakukan praktek ini termasuk obat-obat apa yg dibutuhkan, dari hasil dia bekerja dulu kemudian dia praktikkan," katanya.

Baca juga: Pasca kasus Chiropractic First, DKI sidak klinik-klinik kesehatan
Baca juga: Polda Metro Jaya gerebek klinik aborsi di Jakarta Pusat
Polda Metro Jaya hadirkan sejumlah barang bukti yang disita petugas dalam pengungkapan klinik kecantikan ilegal di Polda Metro Jaya, Selasa (23/2/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan, Dinkes DKI Jakarta, Sulung Mulia Putra mengatakan praktik kecantikan yang dilakukan oleh tersangka SW merupakan tindakan yang hanya boleh dilakukan oleh seorang dokter spesialis.

"Tindakan yang dilakukan ini betul merupakan tindakan media invasif, jadi ini tidak boleh dilakukan bahkan oleh dokter yang tidak terlatih," ujar Sulung.

Dia menambahkan dampak kesehatan tindakan medis invasif yang dilakukan tanpa prosedur yang tepat dan oleh petugas yang tidak memiliki kualifikasi bisa menimbulkan dampak serius bagi pasiennya.

"Kita sudah cek juga laporannya bahwa (dampak) yang ditimbulkan akibat dari tindakan ini sangat luar biasa," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka SW kini ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 77 dan atau Pasal 78 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 150 juta.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021