Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan jajarannya untuk melakukan tes urine pasca-kejadian anggota Polri terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Saya mengapresiasi langkah Kapolri tersebut setelah kasus anggota Kepolisian yang terlibat narkoba. Terutama kasus Kapolsek Astanaanyar dan beberapa anggotanya yang terlibat narkoba yang seakan mencoreng serta menampar nama baik korps Kepolisian," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Selasa.

Dia menilai kebijakan Kapolri tersebut patut dicontoh karena Kepolisian merupakan aparat negara yang terdepan dalam perang terhadap narkoba.

Baca juga: Kapolri terbitkan Surat Telegram cegah penyalahgunaan narkoba di Polri

Pangeran berharap agar instruksi Kapolri tersebut benar-benar dipahami dan ditindaklanjuti pada tingkat operasional yaitu dengan memberi sanksi terhadap anggotanya yang terindikasi menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine.

"Semoga tes urine ini dapat dilakukan secara berkala dan dapat menjadi teladan bagi institusi lainnya," ujarnya.

Politikus PAN itu berharap langkah Kapolri tersebut mampu meningkatkan citra Polri di masyarakat dan ke depan kasus keterlibatan aparat Kepolisian dalam penyalahgunaan narkoba tidak terulang lagi.

Baca juga: Anggota DPR: Kapolri tindak tegas personil Polri salahgunakan narkoba

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020 mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.

Surat telegram tersebut dikeluarkan menyusul penangkapan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti yang sedang menggunakan narkoba beserta 11 anggotanya.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang melibatkan anggota Polri, Kapolri Sigit meminta para Kapolda untuk melakukan deteksi dini terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba, melakukan razia narkoba di tempat-tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota Polri, memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dengan fungsi reserse narkoba, BNN pusat dan daerah.

Baca juga: Legislator dukung langkah tegas Propam tindak polisi terjerat narkoba

Para atasan juga diminta untuk selalu mengingatkan jajarannya tentang dampak negatif penyalahgunaan narkoba dan sanksi bagi yang melanggar yaitu berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021