Jakarta (ANTARA) - Perusahaan konsumer otomotif dan transportasi, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPM) memandang pentingnya pengelolaan sistem informasi dan teknologi guna menjamin keamanan data perusahaan maupun konsumen.

Kebocoran data (data breach) kini menjadi ancaman di tengah meningkatnya penggunaan teknologi digital. Di era digital, data merupakan aset yang sangat berharga sehingga perlu dilindungi dan menjadi tolok ukur kredibilitas serta kepatuhan tata kelola suatu perusahaan.

Baca juga: UKM diminta pentingkan keamanan siber selama pandemi

MPM dalam siaran pers, Senin, menyatakan komitmennya untuk menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang baik yang dibuktikan dengan sertifikasi ISO 27001 oleh Badan Sertifikasi ISO.

ISO 27001 merupakan standar internasional dalam menerapkan SMKI atau lebih dikenal dengan Information Security Management Systems (ISMS). Perusahaan bersertifikasi ISO 27001 telah melakukan langkah-langkah pencegahan pelanggaran data, serta melindungi perusahaan dari berbagai ancaman penyalahgunaan data.

"Sertifikasi ISO 27001 merupakan suatu ikon standarisasi dan best practice manajemen keamanan informasi di organisasi-organisasi besar di dunia. Untuk mendapatkannya pun tidak mudah karena harus melalui proses audit yang ketat oleh auditor yang tersertifikasi secara global," kata Group COO MPM Ivan Hindarko.

"Dengan sertifikasi ini, akan meningkatkan kredibilitas MPM di mata para pelanggan dan mitra bisnis kami akan jaminan keamanan data mereka," kata dia.

Baca juga: Pakar keamanan siber dukung Presiden dan DPR revisi pasal karet UU ITE
MPM sertifikasi ISO 27001 (ANTARA/HO)



"Sedangkan di sisi internal, sertifikasi ini diharapkan dapat semakin memastikan bahwa perusahaan memiliki kontrol terkait keamanan informasi dalam proses bisnisnya termasuk mengendalikan risiko keamanan informasi sesuai dengan ketentuan standar keamanan informasi internasional yang mana kami percaya mampu meningkatkan reputasi baik perusahaan," kata Ivan.

Keberhasilan mendapatkan sertifikasi ISO 27001 ini juga merupakan bentuk kepatuhan MPM terhadap regulasi dari OJK dan pemerintah, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor 4 tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.


Baca juga: Karyawan WFH jadi sasaran empuk peretas

Baca juga: Digitalisasi di Asia Tenggara dibayangi serangan siber

Baca juga: Prediksi keamanan siber di sektor pendidikan tahun 2021

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021