Pulang Pisau (ANTARA) - Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, sedang menyelidiki indikasi dugaan penyimpangan dalam program kegiatan rekonstruksi atau rehabilitasi pemulihan ekonomi (RPE) pemberdayaan masyarakat senilai Rp1,6 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tahun anggaran 2020.

“Dalam kegiatan ini di dalamnya berupa pengadaan bibit sengon dan pengadaan herbisida yang diperuntukkan bagi 23 kelompok tani di kabupaten setempat,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra, Senin.

Menurut dia, pihaknya masih mengumpulkan berkas administrasi proses lelang, dokumen lelang dan persyaratan lainnya dalam pelaksanaan kegiatan yang dikerjakan CV Cipta Jaya.

Baca juga: Polisi tangkap tiga penambang emas ilegal bersenjata api di Kapuas

Kegiatan dalam rangkaian pemulihan ekonomi masyarakat sebesar Rp1,6 miliar ini bersumber dari dana hibah pemerintah pusat dalam mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi atau rehabilitasi pemulihan ekonomi pemberdayaan masyarakat pascabencana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi beberapa tahun lalu.

“Kami telah melakukan pemeriksaan di lapangan dan meminta keterangan kepada 23 kelompok tani sebagai penerima manfaat,” ucap Digul.

Selain itu, kata dia, Satuan Reserse Kriminal juga telah memanggil pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan rehabilitasi pemulihan ekonomi pemberdayaan masyarakat tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan adanya indikasi penyimpangan ini.

Baca juga: Polda Kalteng bongkar 'home industry' pembuatan merkuri ilegal

Pihaknya belum menetapkan siapa saja tersangka dan seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan. Sampai saat ini proses pengungkapan indikasi dugaan penyimpangan dalam kegiatan pemulihan ekonomi masyarakat ini masih berjalan.

"Jangan sampai proyek yang seharusnya memiliki nilai manfaat kepada masyarakat ini dalam praktiknya dilaksanakan dengan cara-cara yang melanggar ketentuan yang berlaku dan merugikan masyarakat, khususnya 23 kelompok tani penerima manfaat," katanya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Tugas BPBD Kabupaten Pulang Pisau Salahudin yang dikonfirmasi Senin, tidak mau berkomentar banyak terkait dengan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi terhadap permasalahan tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif.

Baca juga: Polda Kalteng tangkap peregistrasi kartu perdana secara ilegal

“Sudah beberapa yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh polisi terkait dengan kegiatan tersebut,” kata Salahudin.

Pewarta: Kasriadi/Adi Waskito
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021