Jakarta (ANTARA) - Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Imran Agus Nurali mengatakan perlu ada pemisahan tempat pembuangan untuk limbah medis dengan yang berasal dari rumah tangga (domestik).

"Tempat pembuangan akhir tidak cukup satu jenis untuk domestik harusnya sudah ditambahkan, sudah mulai dipisahkan untuk tempat pembuangan limbah medis," kata Imran dalam diskusi Satgas Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta pada Jumat.

Baca juga: Satgas COVID-19 minta warga disinfeksi limbah masker sebelum dibuang

Baca juga: KLHK masih kaji usulan daur ulang masker sekali pakai


Menurutnya, selama ini karena kekurangan lahan, tempat pembuangan untuk domestik dan medis dijadikan satu.

Praktik yang baik adalah adanya pemisahan antara kedua jenis limbah tersebut dan harus mengikuti standar yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal itu akan mempermudah proses pemilahan dan pengelolaan limbah medis.

Dia mengharapkan pemerintah daerah dapat membantu untuk menyediakan lahan bagi kepentingan tempat pembuangan tersebut.

Terkait penanganan limbah medis di masa pandemi, Imran mengingatkan bahwa masker sekali pakai harus dibuang di tempat sampah yang berbeda dengan sampah jenis lainnya.

Hal itu dikarenakan dalam musim pandemi seperti saat ini penggunaan masker sudah merupakan kewajiban ketika beraktivitas, dengan terdapat kemungkinan virus dapat menetap di lapisan masker, sehingga memiliki potensi infeksius.

Untuk itu Imran menekankan pentingnya pemerintah daerah terutama di tingkat akar rumput seperti RT/RW untuk menyediakan tempat sampah khusus di ruang publik.

Baca juga: Anggota DPD: Jangan persulit izin pengolahan limbah medis

"Ini yang mungkin masih perlu disosialisasikan, bahkan diterapkan di tingkat RT/RW dan kelurahan," katanya.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021