Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Badan Pengelola Masjid Istiqlal menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak berbasis masjid.

"MoU ini akan menjadi komitmen bersama dalam memberikan pelindungan kepada perempuan dan anak. Mudah-mudahan menjadi langkah awal yang diwujudkan dalam langkah konkret berikutnya," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan MoU yang diliput secara daring dari Jakarta, Jumat.

Baca juga: Menteri PPPA: Perempuan mampu bila diberi kesempatan

Baca juga: KPPPA-PNM kerja sama perkuat pemberdayaan ekonomi perempuan


Bintang berharap kerja sama dan komitmen Masjid Istiqlal bisa menginspirasi, tidak hanya bagi umat Islam, tetapi juga umat agama lain untuk bisa lebih ramah perempuan dan anak serta menghilangkan pandangan yang bias gender.

Meskipun Indonesia telah berkomitmen menjamin pelindungan dan kesetaraan bagi seluruh rakyat, yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, kenyataannya masih banyak kendala dalam pelaksanaannya, terutama bagi perempuan dan anak untuk berpartisipasi dan menikmati pembangunan.

"Bila para tokoh agama dan tokoh adat sudah turun tangan, tidak akan ada lagi perempuan dan anak yang termarjinalkan dan terdiskriminasi," tuturnya.

Sementara itu, Imam Besar Masjid Istiqlal/Ketua Harian Badan Pengelola Masjid Istiqlal Prof KH Nasaruddin Umar mengatakan jumlah masjid di Indonesia mencapai 800 ribu lebih, belum termasuk mushala, surau, dan langgar.

"Masjid berada di tengah masyarakat. Bisa dibayangkan kalau pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak disuarakan melalui masjid, dampaknya akan dahsyat," katanya.

Nasaruddin mengatakan pemberdayaan masyarakat berawal dari penguatan keluarga. Untuk membentuk masyarakat dan negara yang ideal, berawal dari keluarga yang ideal.

Itu sebabnya, kitab suci Islam Alquran lebih banyak mengatur tentang hukum-hukum keluarga daripada hukum-hukum tentang bermasyarakat dan bernegara.

Baca juga: KSP: Pandemi bukan kendala perlindungan dan pemberdayaan perempuan

"Sekolah atau madrasah pertama adalah keluarga. Ini urgensi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kami juga sangat serius untuk fokus pada hal ini, karena itu bersama akan kita arahkan bagaimana program Masjid Istiqlal bisa mengangkat isu tersebut,' ucapnya.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021