Jakarta (ANTARA) - Legislator PAN Riano P Ahmad meminta perubahan zonasi yang berpihak kepada kepentingan tempat ibadah dan sekolah dalam tiga rancangan peraturan daerah (perda) tata ruang wilayah Ibu Kota yang dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama Bappeda DKI Jakarta. 

Riano yang juga anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Senin, meminta keberpihakan rancangan perubahan zonasi di Jakarta kepada fasilitas umum seperti rumah ibadah dan lembaga pendidikan.

Hal itu ​​​​​​bisa dilakukan Bappeda DKI dengan memberi toleransi kepada keberadaan tempat ibadah dan sekolah yang sudah terlanjur berdiri di wilayah zona hijau, yang semula hanya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Keberadaan masjid dan sekolah di kawasan RTH sudah menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat Ibu Kota. "Sehingga penting bagi Pemprov DKI memperhatikan nasib fasilitas ibadah dan pendidikan yang sudah bertahun-tahun menjadi kebutuhan warga tersebut," katanya.

Faktanya saat ini banyak rumah ibadah seperti masjid, mushala dan sekolah yang berdiri di kawasan RTH.

Baca juga: Pemprov DKI terus beli lahan untuk ruang terbuka hijau
Petugas Dinas Pertamanan dan Pemakaman menyapu di kawasan Taman Menteng, Jakarta, Jumat (25/12/2020) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz. 
Karena itu, Riano meminta, revisi Raperda RTRW bisa mengakomodir atau memberi pengecualian bagi bangunan fasilitas umum yang menjadi kebutuhan warga. Terlebih jika di kawasan tersebut jauh dari fasilitas umum seperti tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

"Jadi, saya kira Pemprov DKI perlu memberi pengecualian terhadap fasilitas umum yang menjadi kebutuhan untuk kepentingan sosial masyarakat," ujar legislator Dapil Jakarta Pusat itu.

Riano menjelaskan, dua fasilitas umum tersebut bisa dirumuskan untuk masa yang akan datang agar keberadaannya tidak lagi termasuk dalam pelanggaran mengenai zona pembangunan yang hingga kini tidak mendapat kepastian hukum.

"Selain sangat bermanfaat bagi masyarakat, keberadaan masjid dan sekolah itu juga perlu mendapatkan kepastian hukum yang jelas tanpa khawatir sewaktu-waktu bisa digusur paksa," katanya.

Kalau perlu, Riano menambahkan Gubernur DKI Anies Baswedan juga bisa memberi kemudahan bagi pendirian fasilitas umum baru di RTH lain. Sepanjang tempat itu dibutuhkan dan untuk kepentingan sosial bagi masyarakat.

"Kalau itu betul-betul dibutuhkan warga, tidak masalah jika perizinan pendiriannya dimudahkan. Keberpihakan kepada masyarakat harus menjadi prioritas. Pemerintah tidak boleh kaku hanya pada peraturan pendirian bangunan saja," kata Riano.

Baca juga: Lahan kosong di Jakarta akan dimanfaatkan jadi RTH
Seorang warga bermain skateboard di ruang terbuka hijau (RTH) Kalijodo, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp. 
Selain itu, jika dimungkinkan mestinya konten dalam aturan izin pendirian rumah ibadah dan lembaga pendidikan harus dikaji ulang sehingga tidak terjadi diskriminasi kepada umat agama tertentu dalam menjalankan keyakinannya, khususnya dalam hal pendirian tempat ibadah di kawasan RTH.

"Jadi, penyempurnaan rancangan revisi RTRW Jakarta 2030 jangan hanya sebatas mengakomodir pada proyek strategis nasional atau Kegiatan Strategis Daerah (KSD) saja, tetapi mengabaikan aspirasi dan asas kemanfaatan bagi warga," kata Riano.

Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI bersama Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta membahas tiga rancangan peraturan daerah (perda) tata ruang wilayah Ibu Kota

Ketiga rancangan Perda itu adalah Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan Zonasi).
Baca juga: DKI targetkan pembebasan 159 titik lahan untuk RTH

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021