jika kita lengah, kasus positif COVID-19 dapat meningkat
Bandung (ANTARA) - Mobilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dibatasi atau dilarang berpergian ke luar daerah saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada Jumat (12/2) sampai Minggu (14/2).

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 30 / KS.02.02 / BKD
tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja, Kamis, mengatakan, pelarangan tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran COVID-19.

"Kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif COVID-19," kata Setiawan.

Baca juga: Menteri PAN-RB bikin SE pembatasan pergi ke luar daerah libur Imlek

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pun sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.

Selain melarang berpergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Apalagi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan COVID-19.

"Dalam konteks penanganan COVID-19, ASN ini harus turut menjaga situasi khususnya dalam memutus rantai COVID-19," ujarnya.

Setiawan menyatakan, kepala perangkat daerah diberi tugas untuk mengawasi penerapan larangan tersebut. ASN yang kedapatan melanggar akan menerima sanksi.

"Apabila ASN melanggar, pimpinan masing-masing bisa memberikan sanksi. Dari yang paling ringan sampai berat," tuturnya.

Baca juga: Libur Imlek, pemerintah larang pegawai swasta hingga ASN ke luar kota

Masyarakat Jabar juga diimbau untuk merayakan Imlek secara daring dengan tetap berada di rumah. Menurut Setiawan, jika ada keperluan mendesak untuk keluar rumah, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat.

"Dengan imbauan-imbauan dari pemerintah, masyarakat harus paham bahwa COVID-19 masih belum usai. Jika kita lengah, kasus positif COVID-19 dapat meningkat," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan melibatkan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) di level desa/kelurahan untuk turut mengawasi mobilitas masyarakat saat libur Tahun Baru Imlek.

"Satlinmas akan kita libatkan. Mereka akan mengawasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar dari lingkungannya," ujarnya.

Ade berharap dengan keterlibatan Satlinmas, mobilitas masyarakat dapat ditekan supaya libur panjang kali ini tidak berdampak pada kenaikan kasus COVID-19.

Baca juga: Rekomendasi aktivitas seru saat "long weekend" di rumah saja
Baca juga: Ahli: Rayakan Imlek di rumah saja dan perketat prokes

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021