Selamat mengemban tugas Pak Whisnu, beri yang terbaik untuk warga Kota Surabaya
Surabaya (ANTARA) - Pimpinan DPRD Kota Surabaya menyatakan masa jabatan Whisnu Sakti Buana yang akan dilantik menjadi Wali Kota Surabaya definitif sisa masa jabatan 2016-2021 di Gedung Grahadi Surabaya pada Kamis ini, cukup pendek atau hanya sepekan.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan hal itu dikarenakan masa akhir jabatan Whisnu Sakti Buana yang semula menjabat Wakil Wali Kota Surabaya jatuh pada 17 Pebruari 2021.

"Dengan demikian Pak Whisnu terhitung sebagai Wali Kota Surabaya hanya sepekan. Bahkan kalau dihitung hari kerja efektif hanya tiga hari, yakni hari ini (saat dilantik), lalu Senin dan Selasa pekan depan, karena Jumat (12/2) besok tanggal merah," katanya pula.

Menurut dia, DPRD Surabaya melalui rapat paripurna pada 28 Desember 2020 atau hampir 1,5 bulan lalu sudah mengusulkan wakil wali kota sebagai wali kota definitif ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), menyusul telah diangkatnya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial.

Sebagai bagian dari pengusul, ia berharap saat itu Whisnu diangkat sebagai wali kota definitif segera setelah DPRD mengusulkannya. Namun nyatanya, kata dia, baru Kamis ini saat di ujung masa jabatan Whisnu dilantik.

"Saat itu, saya berharap Pak Whisnu sudah ditetapkan dan dilantik sebagai wali kota definitif awal Januari 2021," katanya.

Hanya saja, lanjut dia, kewenangan penetapan SK pengangkatan sebagai wali kota definitif menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tentunya, menurut Reni, Kementerian Dalam Negeri mempunya pertimbangan sendiri.

"Saya juga tidak tahu juga kenapa kok lama. Apa pun itu, ya, mesti dihormati dan dijalankan apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat. Pemerintah provinsi pun dalam hal ini Gubernur Jatim melantik juga berdasar keputusan dari pusat," katanya pula.

Reni menjelaskan tugas dan wewenang pelaksana tugas (plt) wali kota dan wali kota definitif memang sama, namun plt wali kota kewenangannya dibatasi. Bagaimana pun, kata dia, wali kota definitif lebih punya kewenangan yang bersifat strategis utamanya di masa krisis ini, mengingat pandemi belum berakhir.

"Di antara kebijakan strategis adalah terkait refokusing program dan realokasi anggaran APBD 2021," ujarnya.

Menurutnya, di masa pandemi ini banyak warga Surabaya yang tidak mampu dan terdampak COVID-19 belum mendapat bantuan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari makin sulit. Begitu juga UMKM utamanya usaha mikro dan kecil, sangat terdampak di masa pandemi ini.

Reni mengapresiasi kinerja Whisnu Sakti Buana, sejak 24 Desember 2020 mendapat tugas sebagai Plt Wali Kota Surabaya dari Gubernur Jatim, langsung kerja khususnya dalam penanganan COVID-19 di Surabaya.

Status sebagai plt, kata dia, tampaknya tidak membuat Whisnu kendor dalam pengabdian. Ia mengamati mulai penyiapan keamanan jelang tahun baru, persiapan PPKM skala kota, mengawal kegiatan vaksinasi dan donor plasma, persiapan PPKM mikro, dan kegiatan lainnya.

"Beliau (Whisnu) juga selalu hadir saat diundang di setiap rapat paripurna DPRD yang terselenggara secara virtual," katanya lagi.

Untuk itu, kata dia, semoga usai resmi dilantik sebagai Wali Kota Surabaya, di sisa waktu yang sangat-sangat pendek, Whisnu menoreh kinerja baiknya.

"Selamat mengemban tugas Pak Whisnu, beri yang terbaik untuk warga Kota Surabaya," katanya.
Baca juga: 200 ASN Pemkot Surabaya ikuti skrining donor plasma
Baca juga: Plt Wali Kota : Surabaya tidak menolak PPKM tapi mempertanyakan

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021