Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian mengeluarkan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) Tahun 2021 yang akan berlaku secara resmi mulai malam ini, 10 Februari 2021 pukul 00.00 WIB di mana salah satunya KRL Yogyakarta-Solo yang mulai berbayar.

“Gapeka Tahun 2021 juga telah mengakomodir perjalanan KRL Yogya – Solo yang juga akan beroperasi secara berbayar pada besok, 10 Februari 2021 menggantikan KA Prameks pada lintas yang sama," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan penyusunan Gapeka 2021 telah disesuaikan dengan perkembangan ketersediaan dan permintaan masyarakat dalam menggunakan kereta api sepanjang 2020, atau selama pandemi Covid-19.

Gapeka terbaru ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan No KP 1385 Tahun 2020 tentang Penetapan Grafik Perjalanan Kereta Api Tahun 2021, dan KP 1362 Tahun 2020 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Perkeretaapian.

Zulfikri menambahkan bahwa salah satu aspek dasar dalam penyusunan Gapeka Tahun 2021 yaitu adanya hasil pembangunan prasarana perkeretaapian seperti jalur ganda, peningkatan jalur serta elektrifikasi jalur yang berimbas pada penambahan batas maksimal kecepatan kereta api.

Lebih lanjut dikatakan bahwa hasil pembangunan prasarana yang tahun ini sudah dioperasikan antara lain penyelesaian jalur ganda di wilayah Selatan Jawa dari Cirebon - Purwokerto, Solo - Mojokerto dan elektrifikasi kereta api yang terdapat di lintas Yogya - Solo.

Sementara itu untuk Pulau Sumatera terdapat pembangunan pada jalur Binjai – Besitang di Sumatera Utara, Reaktivasi jalur KA Padang – Pulau Aie di Sumatera Barat, serta jalur ganda Kotabumi – Cempaka di Wilayah Sumatera Bagian Selatan.

“Perubahan yang cukup mencolok pada Gapeka 2021 yaitu adanya penambahan jumlah frekuensi perjalanan kereta api khususnya KA perkotaan dan KA komuter sebanyak 140 kereta yang tersebar di beberapa wilayah, seperti KRL Jabodetabek dan kereta api lokal untuk lintas Merak, KRL Yogya – Solo dan KA Lokal lain,” katanya.

Sementara perbedaan pada Gapeka 2021 untuk kereta jarak jauh, terdapat peningkatan batas kecepatan maksimal kereta api di beberapa lintas antara lima sampai 30 km/jam.

Peningkatan batas kecepatan maksimal ini dapat dilakukan selain karena hasil pembangunan jalur dan peningkatan jalur di beberapa wilayah, juga karena telah dihapuskannya beberapa perlintasan sebidang khususnya di jalur Selatan Jawa.

“Perubahan kecepatan maksimal kereta api ini akan berdampak pada waktu tempuh perjalanan kereta yang semakin singkat,” lanjut Zulfikri.

Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan PT KAI juga telah mempersiapkan mekanisme peralihan Gapeka 2021 yang akan dilaksanakan malam nanti pukul 00.00 WIB.

Kesiapan tersebut, antara lain dengan menyiagakan Posko Peralihan Gapeka di semua wilayah operasi untuk memeriksa kesiapan prasarana dan sarana kereta api, khususnya di stasiun percabangan, petugas serta crew kereta, dan kelengkapan administrasi perjalanan kereta api.

Dengan berlakunya Gapeka 2021, Zulfikri mengimbau agar masyarakat lebih memahami kondisi lalu lintas kereta api, terutama kewaspadaan terkait dengan perubahan periode perjalanan dan kecepatan kereta api di kawasan perlintasan sebidang dan tanpa palang pintu. Selain itu juga, tetap memperhatikan aspek keselamatan dan protokol kesehatan dalam menggunakan moda transportasi kereta api.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melihat kembali jadwal perjalanan kereta api terbaru, khususnya bagi masyarakat yang telah atau akan memesan tiket perjalanan kereta api.

“Untuk itu calon penumpang dapat mencermati perubahan jadwal kereta api baik melalui akun resmi PT KAI, aplikasi pemesanan tiket secara daring, atau media,” ujarnya.

Baca juga: Gapeka 2021, waktu perjalanan KA lebih singkat dan jadwal berubah
Baca juga: Gapeka 2021, KAI Daop Jakarta tambah perjalanan mulai 10 Februari
Baca juga: Daop Surabaya tambah perjalanan KA pada 2021
Baca juga: KAI Madiun berlakukan Gapeka 2021 untuk pelayanan lebih baik



 

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021