Dengan pagu yang ada dimiliki KKP sebesar Rp6,49 triliun, maka hal ini sangat memprihatinkan karena dua pertiga dari wilayah kita adalah lautan
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Guntur Sasono menginginkan agar anggaran yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dengan aspek pengawasan laut Nusantara jangan termasuk ke dalam penghematan karena hal itu sangat penting.

"Dengan pagu yang ada dimiliki KKP sebesar Rp6,49 triliun, maka hal ini sangat memprihatinkan karena dua pertiga dari wilayah kita adalah lautan," kata Guntur Sasono di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, biaya pengamanan laut yang dikucurkan di negara ini terbilang kecil, sedangkan hasil sumber daya kelautan dan perikanan yang telah diambil berlipat-lipat nilainya.

Ia mengingatkan bahwa dunia sangat menghargai kelebihan Indonesia sebagai negara maritim, dan karena keamanan laut adalah isu strategis, maka diharapkan adanya keseriusan terkait hal tersebut.

Guntur juga menyorot bahwa saat ini sudah tidak banyak lagi generasi muda Indonsia yang memiliki minat untuk terjun ke dalam sektor kelautan dan perikanan, sehingga program pemerintah harus betul-betul memberikan stimulus terkait hal tersebut.

Seperti diketahui, refocusing dan Realokasi Belanja KKP Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021 membuat anggaran KKP dihemat sehingga pagu APBN KKP semula Rp6,65 triliun menjadi Rp6,49 triliun.

Terkait aktivitas pencurian ikan di kawasan perairan nasional, KKP dalam kurun waktu sekitar sepekan terakhir juga telah berhasil menangkap lima kapal pelaku pencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI Selat Malaka.

Sedangkan data dari Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mencatat bahwa sepanjang Januari 2021, aparat berwenang berhasil menangkap 9 kapal ikan yang melakukan kegiatan IUU Fishing di wilayah laut Indonesia.

Dari data tersebut dapat dipilah bahwa sepanjang Januari 2021, kapal pengawas milik Bakamla, PSDKP-KKP dan TNI AL berhasil menangkap 9 kapal yang terdiri dari 8 kapal ikan asing dan 1 kapal ikan dalam negeri yang melakukan penangkapan ilegal.

Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan berpendapat bahwa fenomena tersebut mengindikasikan bahwa memasuki 2021, praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau IUU Fishing masih marak menjadi ancaman kelestarian sumber daya laut Indonesia.

Untuk itu, Abdi Suhufan menyarankan instansi dan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penanganan tindak pidana perikanan mesti memperkuat koordinasi, meningkatkan intensitas pengawasan, mendorong penegakan hukum bagi pelaku kejahatan tindak pidana perikanan dan membenahi tata kelola perikanan

Sedangkan dari jumlah 9 kapal yang ditangkap pada 2021 itu diketahui bahwa mayoritas tertangkap di Selat Malaka ketika melakukan pencurian ikan.

Hal mencengangkan lainnya yang terungkap adalah dari sekitar 40 awak kapal perikanan yang berhasil diamankan, ternyata sebanyak 17 orang yang tertangkap tersebut adalah warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal ikan Malaysia dan Taiwan.

Baca juga: Trenggono: Jangan kalah dengan perampok kekayaan laut Nusantara

Baca juga: DFW Indonesia: Tingkatkan pengawasan jaga komoditas Laut Natuna

Baca juga: KKP terima kapal STS-50 untuk tingkatkan pengawasan laut nasional

Baca juga: KKP tindak tegas perusak ekosistem laut di NTB-Sulteng


 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021