Ditilang atau surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir
Mataram (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat segera menerapkan pengawasan pelanggaran lalu lintas di jalan raya menggunakan kamera tersembunyi atau closed circuit television (CCTV) sebagai implementasi program Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).

Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Rita Yuliana, di Kabupaten Lombok Barat, Jumat, menjelaskan pengawasan pelanggaran lalu lintas menggunakan CCTV sebagai implementasi program Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) yang merupakan salah satu transformasi presisi melalui kebijakan Kapolri.

"E-TLE tersebut akan diterapkan di jalan raya wilayah hukum Polres Lombok Barat, ada beberapa tes atau tahapan-tahapan koordinasi dengan instansi terkait," kata Rita, di sela sosialisasi program e-TLE kepada para pengendara.

Ia mengatakan kamera tersembunyi yang digunakan dalam program e-TLE tersebut akan merekam data dan terpantau secara terpusat oleh Back Office di Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah NTB.

Bila tindakan pelanggaran lalu lintas sudah terekam, maka terkonfirmasi ke alamat pelanggar.

Setelah ada konfirmasi tilang, lanjut Rita, nanti ada pilihan bagi pelanggar, apakah akan menyelesaikannya ke pengadilan atau tidak.

"Apabila tidak melaksanakan ke pengadilan, maka akan ditilang atau surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir," ujarnya.

Menurut dia, e-TLE diterapkan karena dinilai lebih efektif mengawasi kondisi lalu lintas selama 24 jam nonstop.

Selain itu, lebih efisien dalam pengerahan personel karena sistem itu tidak membutuhkan personel yang relatif banyak, namun pengawasan berjalan maksimal.

Rita menambahkan tangkapan layar kamera tersembunyi juga merupakan bukti yang telah dilakukan oleh pelanggar. Yang terpenting adalah dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Jadi dalam program e-TLE, penegakan hukum dengan tilang (bukti pelanggaran) tetap berjalan, namun bukti pelanggarannya melalui bukti elektronik, bukan hasil penangkapan oleh polisi di jalan raya," katanya lagi.

Ia mengatakan terkait rencana pemasangan CCTV di wilayah hukum Polres Lombok Barat, baik titik lokasi maupun jumlahnya tergantung dari hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Baca juga: Polda Banten terapkan pra e-tilang awal Maret
Baca juga: Tingkatkan pendapatan pajak, Pemprov Sumut luncurkan e-Mobile Samsat

Pewarta: Awaludin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021