Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menegaskan pihaknya akan mengawasi ketat warga binaan atau narapidana yang dibebaskan setelah menerima asimilasi melalui program pencegahan COVID-19.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Heni Yuwono di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pengawasan dilakukan untuk mencegah dan memastikan narapidana penerima asimilasi tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Baca juga: Setya Novanto dan ratusan WBP Lapas Sukamiskin ikuti tes usap COVID-19

"Mereka tetap diawasi selama menjalani program asimilasi. Jika ada pelanggaran, bisa langsung diambil tindakan. Kami ingatkan mereka jangan pernah lagi kembali, baik ke rutan maupun lapas," kata Heni Yuwono.

Heni Yuwono menyebutkan jumlah narapidana penerima asimilasi sepanjang 2021 mencapai 300 orang. Mereka tersebar di 17 lembaga pemasyarakatan (lapas), delapan rumah tahanan negara (rutan) di Aceh.

Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana untuk membaurkan mereka dengan masyarakat. Pembebasan ini agar para narapidana menjalani asimilasi di rumah sebelum kembali ke masyarakat.

Asimilasi diberikan warga binaan yang sudah menjalani dua perbtiga masa pidana. Asimilasi hanya diberikan kepada narapidana umum atau biasa dengan masa hukuman di bawah lima tahun.

"Program asimilasi ini akan terus berlanjut sepanjang memenuhi syarat dan berkelakuan baik. Program asimilasi ini selain mencegah penyebaran COVID-19 di lapas dan rutan, juga mempercepat mereka kembali ke masyarakat," kata Heni Yuwono.

Selain diawasi, kata Heni Yuwono, mereka juga diberi bimbingan dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan sebagai bekal sebelum membaur ke tengah masyarakat.

Nantinya, Balai Pemasyarakatan yang memberikan mereka pembekalan. Pihak rutan maupun lapas memberi laporan secara periodik menyangkut program asimilasi mereka jalani," kata Heni Yuwono.

Baca juga: Jaksa KPK eksekusi putusan PK terhadap Anas Urbaningrum
Baca juga: Mantan Anggota DPR Sukiman dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021