... tetangga pelaku. Korban dihabisi saat tengah tertidur lelap di rumahnya. Usai membunuh korban, pelaku mengarang cerita bahwa korban bunuh diri untuk mengelabui keluarga korban maupun warga setempat...
Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menggali makam jasad korban pembunuhan diduga berencana di TPU Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk memastikan penyebab kematian korban.

"Kami laksanakan gali kubur dan autopsi jenasah korban," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan, saat gelar perkara di Bekasi, Kamis.

Ia mengatakan berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan tim forensik RS Polri Kramatjati di TPU Sukatani, polisi memastikan korban meninggal akibat dibunuh menggunakan benda tajam. "Hasil autopsi membenarkan korban tewas karena ditusuk menggunakan gunting," katanya.

Baca juga: Polisi menjerat seorang sopir bus dengan pasal pembunuhan berencana

Di tubuh korban, kata dia, ditemukan luka sobek akibat benda tajam di banyak bagian tubuh dan setelah autopsi selesai jasad korban kembali dikebumikan.
Pelaku turut dihadirkan dalam proses itu dan dia diminta menunjukkan barang bukti aksi kejahatannya seperti gunting dan baju.

Pelaku, MR bin T, terancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.

Baca juga: 12 tersangka kasus pembunuhan di Kelapa Gading terancam hukuman mati

Kasus pembunuhan berencana ini terjadi di Kampung Srengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (2/2). AD ditemukan tewas dalam kamar mandi dengan kondisi mengenaskan dan awalnya diduga bunuh diri.

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Telly Alvin, mengatakan, pembunuhan ini diduga pembunuhan berencana yang dipicu dendam.
"Korban AD berprofesi sebagai tukang kelapa di Klender, Jakarta Timur dan pelaku MR merupakan seorang guru ngaji (ustad)," katanya.

Baca juga: PN palembang vonis terdakwa pembunuhan 20 tahun penjara

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Alvin, motif pembunuhan berlatar belakang dendam dan cinta segitiga di kehidupan mereka. Awalnya anak korban melakukan tindakan asusila terhadap anak pelaku namun di sisi lain pelaku ternyata juga memiliki hubungan asmara dengan istri korban.

"Jadi pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu. Korban merupakan tetangga pelaku. Korban dihabisi saat tengah tertidur lelap di rumahnya. Usai membunuh korban, pelaku mengarang cerita bahwa korban bunuh diri untuk mengelabui keluarga korban maupun warga setempat," ungkapnya.

Penyidik tengah mendalami kasus pembunuhan berencana ini dengan menggali keterangan tersangka maupun beberapa saksi untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam pembunuhan tersebut.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021