KPU selaku Termohon siap mematahkan dalil gugatan Pemohon ke MK
Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menyiapkan 50 alat bukti untuk menghadapi sidang kedua gugatan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/2).

Anggota Bidang Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri Widiyono Agung, Rabu, mengatakan alat-alat bukti tersebut digunakan untuk menjawab dalil yang disampaikan pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor urut 2, Isdianto-Suryani selaku Pemohon.

"KPU selaku Termohon siap mematahkan dalil gugatan Pemohon ke MK dengan alat bukti yang ada," kata Agung, di Tanjungpinang, Rabu.

Agung menilai dalil gugatan sengketa perselisihan hasil perolehan suara yang diajukan pihak Pemohon dalam kesempatan sidang pertama tidak memenuhi syarat, bahkan dipertanyakan oleh Hakim MK.

Dia mengatakan, untuk selisih suara Pemohon paslon nomor urut 2 dengan paslon nomor urut 3 (Ansar-Marlin) sebesar 3,68 persen. Sedangkan sesuai aturan ambang batas selisih suara yang disengketakan adalah sebesar 0,5 sampai 2 persen.

"Ini saja tidak memenuhi syarat," ujar Agung.

Widiyono berpendapat proses persidangan keberatan sengketa Pemohon pada Pilkada Kepri 2020 tidak akan berlanjut ke tahap berikutnya, setelah sidang dengan agenda mendengar jawaban Termohon besok.

"Saya yakin Hakim MK akan menghentikan sidang perselisihan ini dan tidak dilanjutkan, karena tidak memenuhi unsur Pasal 158 ayat 1," ujarnya pula.

Lebih lanjut, Agung mengklaim bahwa KPU Kepri telah menjalankan kewajibannya dengan baik dan benar di Pilkada Kepri 2020.

Hal itu dibuktikan dengan perbaikan dari segi partisipasi jumlah pemilih yang meningkat sekitar 12 persen, selain itu Pilkada Serentak 2020 berjalan dengan baik dan lancar.
Baca juga: KPU Kepri hentikan tahapan pilkada

Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021