Jakarta (ANTARA) - Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, Jakarta Barat meringkus AN (19), pelaku tawuran yang menewaskan R (16) pada Senin malam.

"Benar kami berhasil menangkap seorang pelaku tawuran berinisial AN yang melukai korban R di bagian kaki," kata Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi di Jakarta.

AN ditangkap di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Dia merupakan salah satu anggota geng motor yang beraksi di Jalan KH Mansyur, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (31/1) dini hari.

Baca juga: Polisi ringkus enam pelaku tawuran di Daan Mogot Raya
Baca juga: Polres Jakbar tangkap 4 pemuda berencana tawuran di Tanjung Duren


Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menambahkan, saat dilakukan penangkapan, AN sedang tidur di depan rumahnya. Kemudian, pihaknya melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah celurit.

"Saat kami tangkap, ada satu celurit yang digunakan pelaku untuk tawuran dan melukai korban R," kata Suparmin.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna menangkap pelaku lainnya. Saat kejadian itu pelaku lebih dari satu orang. "Kami masih buru pelaku lain," ujar dia.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021