Jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Palangka Raya mencapai 2.605 kasus
Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Murni D Djinu mengatakan kasus positif COVID-19 di kota setempat bertambah 29 orang.

"Jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Palangka Raya mencapai 2.605 kasus setelah terjadi penambahan 29 pasien yang dinyatakan positif," kata Murni di Palangka Raya, Sabtu.

Dia mengatakan berdasar data yang dihimpun satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang masih dalam perawatan sebanyak 631 orang atau sebanyak 24,22 persen dari total kasus positif.

Baca juga: 1.007 warga Palangka Raya suspek COVID-19

"Sementara itu tingkat kesembuhan berada di angka 71,79 persen dari total kasus positif atau tercatat sebanyak 1.870 kasus sembuh dari paparan COVID-19," kata Murni.

Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 104 orang usai terjadi penambahan satu kasus meninggal dunia. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 1.014 orang.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Kota Palangka Raya bertambah 20 orang

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Baca juga: Akumulasi sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 71,83 persen

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya terapkan kebijakan PPKM pada 17-31 Januari 2021
 

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021