Padang, (ANTARA) - Polda Sumatera Barat menyelidiki prosedur penembakan oleh polisi terhadap tersangka berinisial D yang meninggal dunia setelah tertembak senjata api oleh polisi di Kabupaten Solok Selatan.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Satake Bayu, di Padang, Kamis, mengatakan Propam langsung turun ke lokasi untuk menindaklanjuti hal itu. "Mereka turun langsung untuk memeriksa, termasuk prosedur penembakan," kata dia.

Ia memastikan proses penanganan dan penyelidikan dalam kasus ini dilakukan secara transparan, yang sesuai dengan permintaan ninik mamak dan tokoh masyarakat di Kabupaten Solok Selatan kepada polisi.

Baca juga: Polisi rekonstruksi puluhan adegan kasus penembakan di Solo

"Jadi ada pertama ada mediasi dari ninik mamak dan tokoh masyarakat tadi malam. Permintaan diupayakan pemeriksaan kepada petugas yang terlibat penangkapan, apakah sesuai prosedur atau tidak," katanya.

Selain itu dari hasil mediasi kemudian jalan utama di Muaro Labuh telah dibuka kembali dan untuk perusakan Kantor Polsek Sungai Pagu, dipastikan akan diproses secara hukum.

Baca juga: Komisi III DPR gelar RDPU dengan keluarga korban penembakan di tol

"Perusakan Mapolsek akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum. Ninik mamak dan tokoh masyarakat meminta pemeriksaan kepada anggota secara transparan," ujarnya.

Sebelumnya puluhan orang mendatangi serta melempari Kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan, pada Rabu (27/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, massa sempat melakukan pelemparan yang mengakibatkan kaca pecah," kata Kepala Kepolisian Resor Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto, yang dihubungi dari Padang, Rabu malam.

Baca juga: Polisi ungkap modus tersangka penembakan terkait aset tanah

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021