pelaku spesialis begal pesepda karena merupakan target mudah
Jakarta (ANTARA) - NK (31), pria yang juga berperan sebagai joki dalam kasus pembegalan perwira Marinir di Gambir pada Oktober 2020 lalu, ternyata sudah melancarkan aksi serupa di wilayah lain kota Jakarta  sebanyak 11 kali.

"Berdasarkan pengembangan, pelaku sudah 11 kali melakukan tindak pidana penjambretan atau pencurian dengan kekerasan di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin dalam pengungkapan kasus pengejaran DPO begal perwira Marinir di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: Polres Jakpus ciduk DPO jambret pesepeda yang buron tiga bulan

Selama buron, NK rupanya masih melanjutkan aksi pembegalan pesepeda dengan kelompok yang berbeda.

Alasan NK dan kawanannya mengincar harta benda para pesepeda di Ibu Kota karena menurutnya pesepeda adalah target yang mudah.

"Alasannya mungkin pesepeda dianggap (target) yang mudah dan orang yang menggunakan sepeda ini kalau mengejar mengalami kesulitan," ujar Burhanuddin.

Baca juga: Seorang lagi pelaku begal perwira marinir diminta untuk serahkan diri

Beberapa titik yang menjadi tempat NK melancarkan aksinya antara lain di Jembatan Layanan Senen, Lampu Merah Kota Tua Jakarta Barat, Mal Gajah Mada, Jalan Proklamasi Menteng.

Selanjutnya di Sektor V Bintaro Tangerang Selatan, Lokasari Jakarta Barat, Meruya Jakarta Barat, Cideng Jakarta Barat, Jalan Panjang Jakarta Barat, Kuningan Jakarta Selatan dan terakhir di Jalan Medan Merdeka Barat Gambir.

NK diamankan Resmob Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu (24/1) di kos-kosan kawasan Cinere, Jakarta Selatan setelah buron selama 3 bulan lamanya.

Dua buah timah panas menghiasi kedua paha NK karena mencoba melakukan perlawanan pada saat polisi menangkap pria berusia 31 itu.

Baca juga: Dua pelaku begal perwira marinir positif gunakan narkoba

Pria residivis itu pun harus kembali merasakan kurungan di bui atas perbuatannya menjambret para pesepeda dengan jeratan pasal 363 KUHP juncto 53 ancaman kurungan selama 7 tahun.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat pada 2020 telah menangkap tiga tersangka lainnya berinisial RHY, RA, dan RY yang terlibat dalam kasus pembegalan terhadap perwira Marinir di depan Kementerian Pertahanan, Gambir, Jakarta Pusat pada akhir Oktober 2020 lalu.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021