pelaku merupakan salah satu begal perwira Marinir di Jalan Medan Merdekat Barat beberapa waktu lalu
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat telah menciduk pria berinisial NK (31) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga bulan lamanya karena terlibat dengan berbagai kasus penjambretan terhadap pesepeda.

Salah satu kasus pejambretan terhadap pesepeda yang dilakukan NK adalah kasus  menimpa perwira Marinir di kawasan Medan Merdeka Barat yang viral pada Oktober 2020.

Baca juga: Polisi telusuri kebenaran kabar pesepeda dijambret di Pulomas

"Beberapa bulan lalu, tiga orang pelaku berhasil kita amankan. Perkaranya sudah P21 atau tuntas. Alhamdulillah satu lagi berhasil kita amankan atas nama tersangka DJ, joki yang menjambret," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa.

NK ditangkap pada hari Minggu (24/1) oleh Resmob Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Cinere, Jakarta Selatan di sebuah kos-kosan.

Baca juga: TNI bersepeda dibegal, Polda Metro terkendala "CCTV"

Ia pun diketahui sempat melakukan perlawanan kepada petugas saat akan ditangkap sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur yang membekas di dua titik bagian kakinya.

Pria berusia 31 tahun itu berakhir di kursi roda karena mencoba melawan petugas saat akan dibekuk.

Burhanuddin mengatakan NK merupakan residivis karena sebelumnya pernah melakukan tindakan kriminal dan sudah menjalani hukumannya.

Namun ia tetap mengulangi perbuatan pidana lainnya yang akhirnya membuat NK harus merasakan kembali kurungan di bui.

Baca juga: Dua pembegal perwira Marinir masih diburu Polda Metro

"Tersangka terakhir ini kita berikan pasal 363 KUHP juncto 53 dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Burhanuddin.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat pada 2020 telah menangkap 3 tersangka lainnya berinisial RHY, RA, dan RY yang terlibat dalam kasus pembegalan terhadap perwira Marinir di depan Kementerian Pertahanan, Gambir, Jakarta Pusat pada akhir Oktober 2020 lalu.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021