Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi, Hutama Yonathan (HY) dalam kasus suap perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Hutama merupakan tersangka penyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM).

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), hari ini tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka HY kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Kewenangan penahanan terhadap Hutama, kata Ali, dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari terhitung sejak 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021 di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca juga: KPK telusuri aliran uang dari swasta untuk Wali Kota Cimahi nonaktif

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Ali.

Ia mengatakan selama proses penyidikan terhadap Hutama telah diperiksa sejumlah 27 saksi diantaranya tersangka Ajay dan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Cimahi.

Sebelumnya pada 28 November 2020 Ajay dan Hutama telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Baca juga: KPK amankan catatan penerimaan keuangan kasus suap Wali Kota Cimahi

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai pemberi, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK prihatin sudah tiga Wali Kota Cimahi terjerat kasus korupsi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021