Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster memanggil lima bupati/wali kota di Pulau Dewata untuk rapat koordinasi menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

"Kemarin, Sabtu (23/1) malam, saya ditelepon langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto dan Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian terkait perpanjangan PPKM di Provinsi Bali," kata Koster di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Minggu.

Perpanjangan PPKM di Provinsi Bali berlaku mulai 26 Januari-8 Februari 2021, khususnya di wilayah Sarbagitaku (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, dan Klungkung).

Baca juga: Satgas COVID-19: Hampir setengah zona merah di RI dari Jawa dan Bali

Baca juga: Kebijakan PPKM dinilai sudah tepat dan perlu dukungan masyarakat


"Untuk itu, saya memanggil bupati dan wali kota untuk mengadakan rapat guna membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tersebut," ujarnya.

Dalam rakor tersebut, selain dihadiri Bupati Gianyar I Made Mahayastra, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, dan Wakil Wali Kota Denpasar I GN Jaya Negara, juga dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra dan Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf.

Koster mengemukakan dalam Instruksi Mendagri tersebut, berisi arahan untuk membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 75 persen dan Work From Office sebesar 25 persen.

Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, kemudian di sektor esensial kebutuhan bahan pokok beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran layanan di tempat juga diatur, yakni sebesar 25 persen dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Selanjutnya untuk pengaturan pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal diatur sampai pukul 20.00 WIB atau 21.00 Wita.

"Sedangkan untuk kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen, dan mengizinkan beribadah di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen," ujarnya.

Untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, sementara pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum juga dilakukan.

Dalam Instruksi itu, lanjut Koster, juga mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama empat minggu berturut-turut.

"Untuk itu, para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," kata Koster.

Baca juga: PPKM dan Bali berjibaku lawan COVID-19

Baca juga: Misinformasi, Jawa-Bali "lockdown" dua minggu

Baca juga: Gubernur Bali ambil jalan tengah dalam penerapan PPKM


Dalam Instruksi Mendagri itu juga diminta untuk mengoptimalkan Posko Satgas COVID-19 tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai Dusun/RW/RT.

Khusus untuk wilayah desa, dengan penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19, dapat menggunakan APBD Desa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

Di sisi lain, upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan agar dilakukan dengan acara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP, Kepolisian Negara RI, dan melibatkan TNI).

Dalam rakor itu juga dihadiri Sekda Bali Dewa Made Indra, Kepala Pelaksana BPBD Bali Made Rentin, Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Diskominfos Gede Pramana.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021