Setidaknya ada dua perkara korupsi yang ditangani KPK yang terpidananya mengajukan PK ke MA langsung setelah menyatakan menerima putusan di tingkat pertama.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengatakan pihaknya akan mempelajari sejumlah perkara korupsi terkait dengan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh terpidana setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap di pengadilan tingkat pertama.

"Ada beberapa permohonan PK yang diajukan terpidana berdasarkan putusan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap, ini juga jadi bahan diskusi di MA karena bagi MA ingin senantiasa menjawab permasalahan hukum di dalam rapat kamar," kata Andi Samsan di Jakarta, Jumat.

Andi Samsan menyampaikan hal tersebut dalam diskusi virtual "PK Jangan Jadi Jalan Suaka" yang diadakan KPK. KPK mencatat setidaknya 65 terpidana korupsi mengajukan upaya PK pada tahun 2020.

Setidaknya ada dua perkara korupsi yang ditangani KPK yang terpidananya mengajukan PK ke MA langsung setelah menyatakan menerima putusan di tingkat pertama.

Perkara pertama adalah perkara mantan Ketua DPD RI Irman Gusman dalam kasus korupsi impor gula mendapat korting hukuman dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun sehingga langsung bebas dari lapas karena sudah selesai menjalani masa tahanan pada bulan September 2019.

Baca juga: MA kabulkan PK Irman Gusman

Selanjutnya, perkara Fahmi Darmawansyah selaku penyuap Kalapas Sukamiskin yang divonis 3,5 tahun penjara pada bulan Maret 2019 oleh Pengadilan Tipikor Bandung namun mengajukan PK ke MA sehingga MA memotong hukuman Fahmi menjadi 1,5 tahun pada bulan Juli 2020.

Ia menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan majelis PK meringankan vonis Fahmi karena pemberian mobil Fahmi ke Kalapas Sukamiskin saat itu Wahid Husen sebagai bentuk kedermawanan Fahmi.

"Karena syarat pengajuan PK berdasarkan KUHAP adalah sudah berkekuatan hukum tetap, jadi itu yang perlu dipedomani tetapi dengan diskusi di kamar (pidana) kami berusaha untuk mewujudkan kesatuan hukum putusan agar jangan majelis si A begini, si B begitu jadi masyarakat bingung kenapa produk hukum MA berbeda," kata Andi.

Pasal 263 Ayat (1) KUHAP menyebutkan: "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung."

"Jadi, memang tidak diatur soal terpidana langsung mengajukan PK tetapi ini perlu jadi bahan diskusi di MA karena di UU dikatakan yang bisa mengajukan PK syaratnya putusan berkekuatan hukum tetap dan sudah lewat masa banding dan kasasi jadi bisa mengajukan PK," kata Andi Samsan.

Menurut KPK, terdapat sejumlah fenomena menarik dalam pengajuan PK para terpidana korupsi.

Baca juga: MA tidak akan intervensi putusan PK terpidana korupsi

KPK mencatat ada 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya PK pada tahun 2020.

"Hal lain yang menarik adalah ada yang tidak melewati upaya hukum biasa jadi setelah menerima putusan di pengadilan tingkat pertama, lalu dieksekusi. Dalam beberapa bulan kemudian, mengajukan PK," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam diskusi tersebut.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021