Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPR RI Nazaruddin meminta pemerintah pusat mempertegas regulasi pelaksanaan Pilkada Aceh yang digelar serentak antara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada 2022.

"Kami meminta pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, apakah Aceh bisa menggelar pilkada pada 2022 atau tidak," kata Nazaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Banda Aceh, Kamis.

Menurut Nazaruddin, Pilkada Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, namun ada aturan perundang-undangan lainnya yang menyebutkan pilkada seluruh Indonesia serentak pada 2024.

"Jadi, regulasi pilkada di Aceh harus jelas. KIP Aceh sudah menetapkan tahapan Pilkada 2022, tapi tiba-tiba nanti pemerintah pusat menyatakan pilkada digelar 2024. Karena itu, kami mendesak segera diberi kejelasan," kata Nazaruddin.

Politisi PAN tersebut mengatakan hingga kini banyak kandidat masih gusar karena belum adanya kejelasan kapan Pilkada Aceh digelar. Satu sisi memang ada undang-undang khusus Aceh menyebutkan 2022, sisi lain pilkada digelar serentak seluruh Indonesia pada 2024.

"Kalau ini dibiarkan berlarut-larut, yang rugi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Jangan sampai energi mereka habis untuk pilkada 2022, tetapi digeser menjadi 2024. Hal ini jangan sampai terjadi," kata Nazaruddin.

Baca juga: DPRA segera koordinasi dengan DPR terkait tahapan Pilkada Aceh 2022

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) Aceh 2022. Penetapan tahapan pilkada tersebut berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2006 yang dikenal dengan sebutan UUPA

Pasal 65 UUPA menyebutkan bahwa pasangan kepala daerah di Aceh dipilih secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

"Kami sudah menetapkan tahapan dan jadwal serta program pilkada hingga April 2022. Penetapan tahapan tersebut berlangsung dalam rapat pleno KIP Aceh," kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri di Banda Aceh.

Samsul Bahri mengatakan tahapan tersebut diawali pemberitahuan masa berakhirnya jabatan kepala daerah kepada DPR Aceh dan DPR kabupaten kota yang melaksanakan pilkada.

Kemudian, tahapan sosialisasi pilkada kepada masyarakat, penyusunan dan pembentukan penyelenggara pemilihan serta pendataan calon pemilih yang dijadwalkan mulai April 2021.

Berikutnya pencalonan diawali penetapan syarat minimum dukungan. Penyerahan syarat minimum pasangan bakal calon dijadwalkan Mei mendatang.

Baca juga: DPRA dan Pemerintah Aceh sepakat Pilkada Aceh dilaksanakan 2022

"Pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 11 hingga 13 November 2021. Sedangkan penerapan pasangan calon pada 2 Desember 2021 dan dilanjutkan dengan pengundian serta pengumuman nomor urut pasangan calon," kata Samsul Bahri.

Samsul Bahri mengatakan masa kampanye dijadwalkan mulai 5 Desember 2021 hingga 13 Februari 2022. Kampanye diawali penyampaian visi dan misi pasangan calon dalam sidang paripurna DPRA dan DPRK.

Sedangkan pemungutan dam penghitungan suara di TPS dijadwalkan 17 Februari 2022. Selanjutnya proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, kabupaten kota, dan provinsi dijadwalkan hingga 28 Februari 2022.

"Untuk pengumuman pasangan calon terpilih pada 6 Maret 2022. Penetapan calon terpilih tiga hari setelah pengumuman pasangan calon terpilih jika tidak ada sengketa," kata Samsul Bahri.

Kendati KIP Aceh sudah menetapkannya, kata Samsul Bahri, tahapan pilkada belum bisa dilaksanakan karena belum ada penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang merupakan sumber pembiayaan pesta demokrasi tersebut.

"Kami berharap Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota yang melaksanakan pilkada segera menandatangani NPHD dengan KIP agar pilkada bisa terlaksana sesuai jadwal," kata Samsul Bahri.

Baca juga: Legislator berharap pemerintah izinkan Pilkada Aceh mengacu pada UUPA

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021