Saya lihat pengembang KEK Singosari memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan ekonomi kreatif dan digital. Maka kami mencoba bahwa KEK ini membawa manfaat
Surabaya (ANTARA) - Pemprov Jatim siap mengawal akselerasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singosari di Kabupaten Malang, karena menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi virus corona (COVID-19).

"Saya lihat pengembang KEK Singosari memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan ekonomi kreatif dan digital. Maka kami mencoba bahwa KEK ini membawa manfaat," kata Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Emil Elestianto Dardak di Surabaya, Selasa.

Saat membahas akselerasi KEK Singosari bersama Bupati Malang Sanusi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Emil mengibaratkan KEK Singosari sebagai sebuah "Sandbox" yang merupakan wadah inkubasi ekonomi digital yang digaungi anak muda.

Suami artis Arumi Bachsin itu mengapresiasi Bupati Malang Sanusi yang telah berkomitmen untuk bersama-sama mendukung KEK Singosari.

"Alhamdulillah konsep ini disambut baik oleh KEK Singosari dan tadi Pak Bupati Malang menyampaikan komitmennya dan telah merumuskan insentif-insentif apa yang akan diberikan," katanya.

Wagub Emil memastikan Menteri Keuangan sudah menerbitkan peraturan yang memberikan insentif-insentif untuk investor yang masuk KEK.

Selanjutnya, dia menandaskan, banyak hal terkait KEK Singosari yang segera dimatangkan bersama Bupati Sanusi.

"Kami menyadari bahwa ini harus segera diselaraskan dengan rencana pengembangan ekonomi kreatif dan digital. Banyak talenta yang ada di Malang dan ini yang tadi kita bahas dan matangkan bersama dengan Pak Bupati," ucapnya.

KEK Singosari ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2019 pada 27 September 2019. Menteri Pariwisata Arief Yahya telah menyerahkan beleid tersebut kepada Gubernur Jawa Timur.

Pada pasal 2 PP tersebut disebutkan bahwa KEK Singasari memiliki luas wilayah mencapai 120,3 hektare, yang berada pada wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Dalam kurun waktu 90 hari sejak diundangkannya PP Nomor 68 Tahun 2019, Bupati Malang mendapat tugas menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Singosari.

Badan usaha itu bertugas melakukan pembangunan KEK Singosari sampai siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama tiga tahun setelah diundangkannya PP Nomor 68 Tahun 2019.

Pengembangan KEK Singhasari nantinya akan meliputi dua zona, yakni pariwisata dan zona pengembangan teknologi.

Baca juga: KEK Singhasari dinilai akan mendorong perekonomian Malang Raya

Baca juga: Menperin harapkan KEK Singosari lahirkan 'unicorn' baru

 

Pewarta: A Malik Ibrahim/Hanif Nashrullah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021