Pemerintah membangun infrastruktur dasar secara terpadu untuk mendukung pelayanan publik dan transformasi ekonomi di seluruh wilayah Pulau Papua.
Jakarta (ANTARA) - Pembangunan Papua dan Papua Barat terus menjadi isu yang mendapat perhatian khusus dari Pemerintah dari tahun ke tahun. Keberhasilan pembangunan di dua provinsi paling timur tersebut seperti menjadi tolok ukur pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat yang ditandatangani pada bulan September 2020. Inpres tersebut memperkuat komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Dalam Inpres tersebut, Pemerintah mengutamakan pada lima kerangka baru terkait dengan desain dan rencana aksi percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Pertama, Pemerintah menciptakan pembangunan sumber daya manusia unggul, inovatif, dan berkarakter yang mempertimbangkan kontekstual Papua di seluruh wilayah Pulau Papua yang dikhususkan kepada orang asli Papua (OAP).

Baca juga: LIPI: Pendidikan harus responsif terhadap kondisi sosial-budaya Papua

Kedua, Pemerintah mempercepat transformasi dan pembangunan ekonomi Papua yang berkualitas dan berkeadilan dengan mempertimbangkan keterkaitan antarwilayah, kota dan kampung, wilayah adat, kemitraan antarpelaku ekonomi dan potensi sektor ekonomi daerah yang dikelola secara terpadu dari hulu ke hilir yang terfokus kepada OAP.

Ketiga, membangun infrastruktur dasar secara terpadu untuk mendukung pelayanan publik dan transformasi ekonomi di seluruh wilayah Pulau Papua.

Keempat, Pemerintah ingin meningkatkan dan melestarikan kualitas lingkungan hidup, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim, pembangunan rendah karbon sesuai kearifan lokal dan zona ekologis, serta penataan ruang wilayah di Pulau Papua.

Kelima, mempercepat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam kerangka penguatan otonomi khusus (otsus), pelayanan publik, inklusivitas demokrasi lokal, harmoni sosial, kestabilan keamanan daerah, serta penghormatan dan perlindungan nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia.

Presiden juga menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Dalam keppres tersebut, Presiden membentuk tim koordinasi terpadu yang terdiri atas dewan pengarah dan tim pelaksana untuk mewujudkan percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat.

Presiden menunjuk Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin sebagai ketua dewan pengarah dengan dibantu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) sebagai ketua harian.

Baca juga: Akademisi Papua berharap pemberdayaan orang asli Papua diperhatikan

Untuk mempercepat pembangunan di Papua dan Papua Barat, menurut Wapres, harus ada sistem dan rancangan pembangunan yang berbeda dari sebelumnya. Perlu ada semangat, paradigma dan cara kerja yang baru untuk dapat membuat lompatan dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bagi rakyat Papua dan Papua Barat.

"Kita harus membangun sebuah sistem dan desain baru, cara kerja yang lebih efektif, agar mampu menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua dan Papua Barat," kata Ma’ruf Amin.

Wapres juga telah berpesan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa untuk menyusun kerangka pembangunan yang menekankan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan rakyat di Papua dan Papua Barat.

Peningkatan kualitas SDM lebih diprioritaskan dibandingkan menggunakan pendekatan keamanan karena menurut Wapres Ma’ruf hal itu akan mempercepat masyarakat Papua dan Papua Barat mencapai kesejahteraan.


Baca juga: KSP: Presiden dorong investasi sektor kelautan dan perikanan di Papua

Grand Design

Pemberlakuan otsus, yakni sejak 2001 di Papua dan 2008 di Papua Barat, telah membawa perubahan lebih baik bagi kesejahteraan masyarakat di kedua provinsi tersebut. Kerangka otsus diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Sejak 2002, total dana otsus yang telah dicairkan untuk Provinsi Papua sebesar Rp93,05 triliun, sementara untuk Provinsi Papua Barat sejak 2009 telah mendapatkan dana Rp33,94 triliun. Sehingga, total dana yang telah diberikan Pemerintah pusat untuk kedua provinsi tersebut sebanyak Rp126,99 triliun.

Bappenas mencatat perubahan signifikan dalam pembangunan Papua dan Papua Barat dapat dilihat dari penurunan persentase penduduk miskin, yang tercatat 54,75 persen pada bulan Maret 1999 atau sebelum otsus hingga menjadi 26,55 persen pada bulan September 2019.

Untuk melanjutkan percepatan pembangunan, Bappenas menyusun desain besar atau grand design untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat, yang terdiri atas tujuh langkah strategis.

Pertama, Pemerintah tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagai langkah asimetris, afirmatif, dan kontekstual dalam mengelola pembangunan, pemerintahan daerah, dan pelayanan publik di Papua.

Kedua, otsus telah mendorong desentralisasi politik yang melibatkan orang asli Papua (OAP) berperan langsung dalam pemerintahan daerah dan mengelola pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal di tanah Papua.

Baca juga: Anggota DPR ingin revisi UU Otsus Papua sentuh persoalan kewenangan

Ketiga, otsus merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah dalam pembangunan di Papua dengan fokus pada peningkatan kualitas SDM, ekonomi rakyat dari hulu ke hilir, infrastruktur wilayah terpadu, pembangunan berkelanjutan serta tata kelola pemerintahan yang baik.

"Pemerintah mendorong kegiatan prioritas yang bersifat quick winss di berbagai kabupaten/kota sesuai dengan wilayah adat dan memperkuat kemitraan dengan berbagai tokoh lokal di berbagai sektor untuk pelaksanaan pembangunan 2021 hingga 2024," kata Suharso Monoarfa.

Keempat, Pemerintah melakukan pendekatan kultural dan ekologis terhadap tujuh wilayah adat dalam perencanaan pembangunan nasional, yakni wilayah adat Saireri, Tabim, Laa Pago, Mee Pago, Animha, Domberai dan Bomberai, yang diharapkan dapat sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Kelima, OAP akan dilibatkan dalam ruang publik di jajaran kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), TNI/Polri dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Keenam, Papua akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX, yang pelaksanaannya dijadwalkan pada Oktober 2021, untuk membangkitkan kebanggaan dan identitas jati diri OAP serta menggerakkan pemerataan ekonomi daerah untuk masyarakat Papua.

Baca juga: KONI Papua kumpulkan 37 pengurus cabor untuk sukses prestasi PON XX

Ketujuh, Pemerintah akan mempertimbangkan kondisi global, pemerintahan kolaboratif dan keamanan insani dalam menyusun kebijakan dan strategi yang bersifat afirmatif untuk Papua.

Prinsip dasarnya adalah percepatan pembangunan Papua yang humanis, berkelanjutan, dan inklusif yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021