MUI menganggap peraturan itu tidak mengindahkan hak asasi manusia
Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyampaikan protes kepada Pemerintah Sri Lanka yang mengeluarkan peraturan tentang kremasi seluruh jenazah korban COVID-19 termasuk warga Muslim di negara itu.

MUI menganggap peraturan itu tidak mengindahkan hak asasi manusia (HAM) kelompok agama minoritas, termasuk kelompok Muslim, demikian MUI dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Peraturan itu tidak hanya bertentangan dengan keyakinan Agama Islam tetapi juga hukum HAM internasional, termasuk Deklarasi Universal HAM pasal 18 yang menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya, dan Konvensi Hak Sipil dan Poliik pasal 18 (1) yang juga menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya.

Baca juga: MUI Makassar minta dilibatkan pemulasaran jenazah COVID-19

Meski setiap negara termasuk Sri Lanka mempunyai hak membuat peraturan termasuk tentang pengurusan jenazah korban wabah COVID-19, peraturan tersebut harus tetap menghormati hak kelompok agama, termasuk kelompok Muslim .

MUI menyebutkan Pemerintah Indonesia sendiri telah membuat peraturan tentang pengurusan korban COVID-19 sesuai dengan agama yang diyakini dan dipeluk oleh warga negara. Untuk itu, MUI telah menerbitkan Fatwa khusus terkait pengurusan jenazah pasien COVID-19.

Baca juga: Fatwa MUI: Utamakan kepentingan yang hidup dalam pemakaman COVID-19

Sehubungan dengan itu, MUI mendesak Pemerintah Sri Lanka membatalkan peraturan itu dan menggantinya dengan peraturan yang menghormati hak kelompok minoritas, termasuk Muslim.

Selain itu, MUI juga mendesak Pemerintah Sri Lanka agar melakukan konsultasi dengan kelompok agama minoritas, termasuk Muslim.

Selanjutnya, MUI minta Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri untuk melanjutkan protes MUI yang mewakili kepentingan  Umat Islam seluruh Indonesia kepada Pemerintah Sri Lanka.

Baca juga: Jenazah COVID-19 ditolak warga, MUI ingatkan empat hak mayat





 

Pewarta: Suharto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021