Tanjungpinang (ANTARA) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam lapas dengan cara dimasukkan ke dalam bungkus rokok oleh seorang warga binaan pemasyarakatan berinisial YM.

"Sabu-sabu tersebut ditemukan setelah petugas menggeledah badan yang bersangkutan, Selasa (12/1)," ujar Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo di Tanjungpinang, Kamis.

Baca juga: Petugas Lapas Padang gagalkan penyelundupan diduga narkoba

Wahyu menjelaskan di dalam bungkus rokok merek Marlboro yang dibawa YM, ditemukan lima bungkus serbuk putih diduga sabu-sabu di dalam plastik bening.

Setelah diinterogasi, kata Wahyu, ternyata YM mengaku rokok tersebut dititipkan oleh seorang oknum petugas berinisial FD.

Atas temuan yang diduga sabu-sabu itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Sat Narkoba Polres Bintan.

Barang bukti dan tersangka pun sudah diserahkan kepada pihak Sat Narkoba Polres Bintan.

Baca juga: Petugas Lapas Banceuy gagalkan penyelundupan narkoba

"Kami serahkan kepada Polres Bintan guna penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut," katanya.

Wahyu mengatakan Lapas Tanjungpinang terus berupaya meminimalkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas, salah satunya dengan selalu melaksanakan kegiatan pencegahan barang terlarang masuk ke dalam lembaga tersebut.

Lapas Tanjungpinang juga bersinergi dengan Polres Bintan di dalam komitmen pelaksanaan pemberantasan narkoba di lapas.

Baca juga: Petugas Lapas Magelang gagalkan penyelundupan narkoba

“Sesuai dengan arahan Menkumham, bahwa siapa saja petugas yang terlibat narkoba akan ditindak tegas. Kami komitmen dalam hal tersebut, siapapun yang terlibat pasti akan dikenai sanksi,“ kata Kalapas menegaskan.

Pewarta: Ogen
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021