Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menerima pelimpahan berkas perkara beserta empat tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi pengadaan sertifikat aset tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kepala Kejari Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas di Idi, Kamis, mengatakan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti tersebut dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Baca juga: Polda Aceh tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi PT KAI

“Barang bukti yang dilimpahkan tersebut di antaranya Rp2 miliar lebih serta dokumen pengadaan dan sertifikat aset tanah PT KAI. Perkara dari pelimpahan ini segera kami pelajari. Setelah nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Abun Hasbulloh.

Adapun empat tersangka tindak pidana korupsi yang dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur tersebut yakni berinisial IZ selaku Asisten Manajer Penguasaan Aset PT KAI Wilayah Banda Aceh.

Kemudian, MAP merupakan karyawan PT KAI, SP selaku VP Subdivisi Regional (Subdivre) 1.1 Aceh PT KAI, dan RI selaku Manajer Aset Tanah dan Bangunan PT KAI.

Baca juga: Polda Aceh sita tanah milik tersangka korupsi sertifikat aset PT KAI

Abun Hasbulloh mengatakan para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan secara bersama-sama dan terus menerus.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya Polda Aceh menahan RI, IZ, MAP, dan SP. Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa 56 saksi, termasuk dua saksi ahli.

Dugaan korupsi aset PT KAI berawal dari penyelidikan Polda Aceh sejak 2019 atas pelaksana kegiatan sertifikasi tanah milik PT KAI Sub Divre I Aceh di Wilayah Aceh Timur, mulai dari Birem Bayem hingga Madat.

Baca juga: Kejati Aceh teliti berkas perkara dugaan korupsi PT KAI

Sertifikasi aset meliputi 301 bidang tanah dengan kontrak Rp8,2 miliar. Dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari perencanaan hingga program pembuatan sertifikat diduga terjadi penggelembungan harga yang menimbulkan kerugian negara Rp6,5 miliar lebih.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021