Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Rizieq sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Hari ini penahanannya dipindahkan ke (Rutan) Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Rian mengatakan Rizieq dipindahkan lantaran Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat. Selain itu juga alasan untuk memudahkan pemeriksaan.

Baca juga: Berkas perkara Petamburan dan Megamendung diserahkan ke JPU Kamis
Baca juga: Polda Metro Jaya pastikan lanjutkan kasus Rizieq
Baca juga: Gugatan praperadilan Rizieq Shihab ditolak hakim


"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," tuturnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan tahap I berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (14/1).

Dua berkas perkara yang diserahkan ke JPU adalah berkas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan berkas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Sementara dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko COVID-19 terhadap Rizieq Shihab, masih dalam proses pemberkasan. Dalam kasus RS UMMI, Rizieq dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (15/1). Selain Rizieq, Direktur Utama Rumah Sakit UMMI dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas juga dijadwalkan diperiksa di hari yang sama.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021