Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar notaris Ni Putu Nena BP Rachmadi terkait proses sewa menyewa rumah diduga sebagai tempat persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan kawan-kawan.

Ni Putu Nena telah diperiksa penyidik KPK, Rabu (13/1) sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman (FY) dari unsur swasta dalam penyidikan kasus dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi.

"Didalami keterangannya terkait dengan proses sewa menyewa rumah yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta yang diduga sebagai salah satu tempat persembunyian NHD dan kawan-kawan saat ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada Minggu (10/1).

Baca juga: KPK ingatkan istri Nurhadi kooperatif hadiri panggilan penyidik

Baca juga: Saksi dikonfirmasi soal sewa rumah yang digunakan Nurhadi bersembunyi


Dalam konstruksi perkara dijelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan DPO atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Sejak 2017 sampai dengan 2019, Ferdy bekerja sebagai sopir untuk Rezky Herbiyono dan keluarganya. Kemudian di awal 2020, Ferdy diminta oleh Rezky Herbiyono untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky Herbiyono membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama dengan istrinya Tin Zuraida dan keluarga Nurhadi lainnya beserta dua asisten rumah tangga menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tersebut.

Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono

Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan pelat nomor kendaraan diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya.

Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus merintangi penyidikan Nurhadi

Baca juga: KPK: Ferdy gunakan pelat kendaraan palsu saat coba sembunyikan Nurhadi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021