Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menyerahkan tahap I berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab ke Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (14/1).

Dua berkas perkara yang diserahkan ke JPU adalah berkas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan berkas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Rencana besok (Kamis) akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Rian mengatakan untuk kasus di Petamburan, ada dua berkas perkara sehingga total ada tiga berkas perkara yang disusun penyidik untuk dikirim ke JPU.

Baca juga: Polda Metro Jaya pastikan lanjutkan kasus Rizieq
Baca juga: Gugatan praperadilan Rizieq Shihab ditolak hakim
Baca juga: Bareskrim minta keterangan tambahan 3 ahli kasus RS UMMI Bogor


"Sebanyak dua berkas perkara untuk (kasus) yang di Petamburan dan satu berkas perkara untuk Megamendung," ujar jenderal bintang satu itu.

Dia menjelaskan kasus di Petamburan dibagi menjadi dua berkas perkara karena terdapat dua peristiwa. Pertama adalah kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat 13 November 2020 dan akad nikah putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.

"Iya ada dua (berkas perkara) di Petamburan karena kasus di Tebet itu," kata Rian.

Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, penyidik Bareskrim menetapkan enam tersangka yaitu Rizieq Shihab, ketua panitia acara Haris Ubaidillah, sekretaris panitia acara Ali bin Alwi Alatas, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) dan penanggung jawab keamanan Maman Suryadi, kepala seksi acara Idrus dan penanggung jawab acara Sobri Lubis.

Sementara untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, penyidik Bareskrim menetapkan Rizieq Shihab jadi tersangka satu-satunya.

Dalam kasus kerumunan massa Petamburan, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP dengan ancaman masing-masing enam tahun dan empat bulan dua pekan kurungan.

Sedangkan dalam kasus di Megamendung, Rizieq melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dia terancam hukuman masing-masing satu tahun penjara.

Sementara satu kasus lainnya yang juga melibatkan Rizieq yakni kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko COVID-19 terhadap Rizieq Shihab, masih dalam proses pemberkasan.
 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021