Penangkapan itu dilakukan setelah mendapat laporan dari warga
Jayapura (ANTARA) - Anggota Reserse Narkoba Polres Nabire, Selasa (12/1) malam, menangkap Stenly Anouw (18) terduga pengedar ganja.
 
Tersangka Stenly ditangkap di samping Kantor Dinas Perhubungan Jalan RE Marthadinata Kelurahan Siriwini, Kabupaten Nabire, Papua, kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Rabu.
 
Dia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah mendapat laporan dari warga tentang adanya jual beli narkoba jenis ganja.
 
Saat ditangkap, kata Kamal, ditemukan 11 paket ganja berbagai ukuran siap edar yang disimpan di saku celananya.
 
Tersangka Stenly akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Ketika ditanya tentang penangkapan pengedar ganja di polres lainnya, Kabid Humas Polda Papua itu mengatakan, pada hari yang sama, anggota Sat Reserse Narkoba Polres Jayapura juga menangkap pengedar ganja di wilayahnya.
 
Penangkapan terhadap Marten Seorandanya (30) dilakukan Selasa (12/1) malam di Sentani, dan disita tujuh paket berisi ganja siap edar, kata Kombes Kamal.
Baca juga: Polisi: Petugas Bandara Nabire simpan ganja di ruang kerja

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021