Setelah izin izin untuk uji usap keluar, maka Labkesda dapat melakukan uji usap
Jambi (ANTARA) - Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Pemerintah Kota Jambi Provinsi Jambi masih menunggu izin operasional untuk dapat melakukan uji usap COVID-19 secara mandiri.

"Kita masih menunggu izin operasional dan mengurus izin izin lainnya, targetnya bulan Januari 2021 ini uji usap sudah dapat dilaksanakan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi Ida Yuliati di Jambi, Senin.

Baca juga: Pekanbaru beli 2.000 alat uji usap COVID-19

Sarana dan prasarana untuk melakukan uji usap COVID-19 di Labkesda Kota Jambi sudah siap. Termasuk alat tes Polymerace Chain Reaction (PCR) untuk uji usap tersebut sudah berada di Labkesda Kota Jambi. Begitu pula dengan reagent atau pereaksi kimia yang digunakan dalam proses uji usap tersebut.

Dijelaskan Ida Yuliati, saat ini dilakukan pelatihan terhadap tenaga laboratorium menggunakan alat tes PCR yang dibeli menggunakan dana CSR dari forum CSR Kota Jambi di Singapura yang difasilitasi oleh Temasek Foundation. Ada 20 orang tenaga laboratorium yang akan melaksanakan uji usap COVID-19 di Labkesda tersebut.

Baca juga: Percepat uji sampel pasien, Kota Baubau datangkan "mobile PCR"

"Setelah izin izin untuk uji usap keluar, maka Labkesda dapat melakukan uji usap," kata Ida Yuliati.

Dalam satu kali uji usap COVID-19, alat tes PCR di Labkesda Kota Jambi dapat melakukan pengujian 160 sampel. Dengan demikian diharapkan penanganan pencegahan penularan COVID-19 di Kota Jambi dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

Baca juga: Gubernur: Soal uji usap masuk Bali, kesehatan jadi prioritas utama

Untuk tahap awal, Wali Kota Jambi menginstruksikan untuk melakukan uji usap terhadap aparatur sipil negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Kota Jambi yang belum dilakukan uji usap pada uji usap masal yang dilakukan Pemkot Jambi beberapa waktu yang lalu.

"Instruksi Pak Wali eselon III yang belum uji usap, diuji usap terlebih dahulu, namun kita juga melihat kemampuan alat tes PCR," kata Ida Yuliati.

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021