Jakarta (ANTARA) - Selama Jumat (8/1), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita Antara mulai pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir hingga hasil investigasi Komnas HAM dalam kasus kematian Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Berikut rangkuman berita hukum selama Jumat (8/1) yang layak disimak pagi ini.

1. Bebas dari penjara, Ba'asyir sampaikan terima kasih

Mantan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantunya selama ditahan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Selengkapnya di sini

2. Komnas HAM: Kematian laskar FPI harus diproses di pengadilan pidana

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar kasus kematian laskar Front Pembela Islam yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.

Selengkapnya di sini

3. KPK buat tim bersama penegak hukum dan Kemenkes awasi vaksin COVID-19

KPK membuat tim bersama dengan aparat penegak hukum serta Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, dan lembaga lain untuk mengawasi pengadaan dan distribusi vaksin COVID-19.

Selengkapnya di sini

4. KPK geledah ruangan Wali Kota Batu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko usai sebelumnya menggeledah enam kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batu, selama tiga hari terakhir.

Selengkapnya di sini

5. Polisi menghargai hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan bahwa Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus kematian enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI).

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021