Surabaya (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menegaskan pihaknya tidak menolak instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), melainkan mempertanyakan Kota Surabaya yang sudah berstatus zona oranye masih diberlakukan PPKM.

"Sebenarnya kita tidak pernah menolak. Hanya ingin mempertanyakan. Tapi pada prinsipnya kita akan tetap menjalankan instruksi Mendagri soal PPKM itu," kata Whisnu di ruang kerjanya, Jumat.

Apalagi, lanjut dia, Pemkot Surabaya sudah menyiapkan berbagai hal untuk menjalankan PPKM itu dan sudah dikaji semuanya. Artinya, kata dia, di lapangan juga sudah disiapkan, baik jajaran Satpol PP, BPB Linmas, lurah dan camat.

Baca juga: Budayawan Jatim tanggapi pemberlakuan PPKM di Surabaya

"Bahkan, saya sudah meminta lurah dan camat untuk menyosialisasikan PPKM ini ke warga Surabaya," ujarnya.

Menurut Whisnu, sebenarnya Surabaya sudah menerapkan instruksi Mendagri itu. Sebab, kata dia, Perwali Nomor 67 tahun 2020 tidak jauh beda dengan instruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Namun, kata dia, memang masih ada beberapa hal yang perlu ditambahkan untuk menyesuaikan dengan instruksi Mendagri seperti hanya di Bab V dengan menambahkan bahwa Perwali ini tetap mengacu pada Mendagri atau keputusan yang berlaku di atasnya.

"Sehingga kalau ada keputusan lagi yang berlaku di atasnya, kita tidak perlu mengubah-ubah Perwali-nya lagi. Cukup itu diatur dalam keputusan wali kota, makanya nanti kita akan buatkan keputusan wali kota terkait dengan perbedaan Perwali 67 dengan instruksi Mendagri," katanya.

Adapun salah satu perbedaannya adalah pengaturan bekerja di rumah atau WFH (work from home) harus 75 persen, dan itu tidak diatur dalam Perwali. Kemudian soal pusat perbelanjaan harus tutup pukul 19.00 WIB serta kapasitas rumah makan, restoran dan warung kopi juga dibatasi 25 persen, sedangkan di Perwali dibatasi 50 persen.

Baca juga: Kadin Jatim : PPKM hambat lajunya ekonomi daerah

"Makanya nanti kita buatkan surat edaran juga supaya kapasitasnya hanya 25 persen saja. Bahkan, nanti H-1 mungkin juga bisa dilakukan sweeping ke seluruh tempat-tempat rumah makan, restoran dan warkop untuk mengecek kesiapan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini, yang rencananya dimulai tanggal 11 Januari," katanya.

Oleh karena itu, Whisnu berharap kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk tidak trauma dengan PPKM ini, karena ini berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dilakukan sebelumnya.

Bahkan, kata dia, sebenarnya pembatasan kegiatan kali ini sudah hampir sama dengan keadaan warga sehari-hari di Surabaya, yang mana warga sudah bisa memasuki normal baru yang sesungguhnya.

"Jadi, kegiatan perekonomian tetap jalan terus, tapi protokol kesehatannya kita perketat dengan adanya sedikit perbedaan dari sebelumnya. Makanya saya berharap warga tidak perlu trauma dengan pembatasan ini," katanya.

Selain itu, Whisnu juga memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan memperketat keluar-masuk warga di setiap perbatasan Surabaya. Bahkan, kata dia, operasi yustisi dengan tindakan tegas juga akan terus dilakukan, sehingga warga semakin disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Kami juga akan terus melakukan reaktivasi Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo, supaya lebih efektif dalam melakukan pencegahan pandemi COVID-19 ini. Jadi, ayo kita bersama-sama disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," katanya.

Baca juga: Pengamat ingatkan PPKM perlu aturan jelas dan sosialisasi masif
Baca juga: Pakar: PPKM efektif untuk daerah yang pandeminya terkendali
Baca juga: Pemkot Batu izinkan tempat wisata beroperasi saat PPKM

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021