Akhir Desember lalu sudah kita panggil sebagai tersangka. Namun dia tidak hadir dengan alasan sakit, pengacaranya datang membawa surat sakit
Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumut berinisial IZ sebagai tersangka dugaan kasus suap jabatan.
 
"Akhir Desember lalu sudah kita panggil sebagai tersangka. Namun dia tidak hadir dengan alasan sakit, pengacaranya datang membawa surat sakit,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian kepada wartawan, di Medan, Kamis.
 
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan kembali pemanggilan kedua terhadap tersangka IZ yang dijadwalkan pada Senin (11/1). “Kita lihatlah panggilan kedua ini,” ucap-nya.

Baca juga: Tim Tabur Kejati Sumut tangkap buronan korupsi DPO Kejari Deli Serdang

Baca juga: Kejati-KPK perkuat senergi penyelamatan aset di Sumut tidak dikorupsi
 
Ditanya lebih rinci terkait dugaan kasus suap yang dilakukan tersangka, Sumanggar enggan memberikan keterangan.
 
“Kasusnya jual beli jabatan di Kemenag Sumut. Ini kasus yang lama itu," ujarnya.
 
Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terhadap IZ dan dua orang staf Kanwil Kemenag Sumut pada Senin (3/8). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi suap jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Sumut.
 
Kasus dugaan suap itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya suap jabatan selama IZ menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Sumut.

Baca juga: Kejati Sumut tangkap buronan korupsi Alkes RSUD Kabanjahe

Baca juga: Kejati Sumut selidiki dugaan korupsi bantuan COVID-19 di Pemkot Medan

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021