Pangdam Udayana dan Kapolda Bali dimohon untuk membantu melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya SE itu secara efektif.
Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap orang, pelaku usaha, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum saat beraktivitas untuk melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Protokol kesehatan yang telah ditetapkan yakni memakai masker dengan benar dan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau hand sanitizer," kata Koster dalam pernyataannya melalui Surat Edaran No 01/2021 itu di Denpasar, Kamis.

Kemudian protokol kesehatan membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

Gubernur Bali mengeluarkan SE No 01/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya," ujarnya.

Dalam SE tersebut, pun diatur mengenai ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

"Kepada Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab," ujarnya.

Gubernur Bali melalui SE yang tertanggal 6 Januari itu juga memohon kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya SE secara efektif.

Khusus untuk Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, selain melaksanakan ketentuan pada SE ini juga berkewajiban melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Koster seraya mengingatkan semua pihak agar SE tersebut dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2021