Jakarta (ANTARA) - Pengadilan di Milan, Italia, memerintahkan Facebook membayar denda jutaan euro karena menjiplak aplikasi pengembang lokal.

Berdasarkan dokumen pengadilan yang diulas Reuters, dikutip Kamis, Facebook harus membayar denda sebesar 3,83 juta euro atas kerugian yang timbul pada pengembang.

Hakim memutuskan Facebook meniru fitur Nearby dari aplikasi Faround buatan pengembang Business Competence.

Aplikasi Faround berfungsi untuk mengidentifikasi toko, kelab dan restoran yang ada di sekitar pengguna.

Juru bicara Facebook mengatakan sudah menerima salinan putusan pengadilan dan sedang memeriksanya.

Keputusan pengadilan ini menguatkan putusan yang keluar pada 2019 lalu, namun, jumlah kerusakan yang harus dibayar Facebook lebih besar dibandingkan semula, yang hanya 350.000 euro.

Baca juga: Facebook hapus tombol "like" dari halaman publik

Baca juga: Facebook ditinggal salah seorang petinggi

Baca juga: Video pendek bantu perkuat bisnis di era digital

Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021