Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandarlampung mencatat 26 laporan kasus kekerasan terhadap anak ke lembaganya sepanjang tahun 2020.

"Sebanyak 26 laporan tersebut macam-macam ada kasus pencabulan dan persetubuhan, pendidikan, sengketa anak dan lainnya," kata Ketua Komnas PA Bandarlampung Ahmad Apriliandi Passa, di Bandarlampung Senin.

Dia menyebutkan bahwa kasus pencabulan dan persetubuhan, laporan yang masuk ke tempatnya ada sembilan kasus, kemudian masalah pendidikan juga sembilan kasus, sengketa anak empat kasus, penelantaran anak dua kasus dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anak dua kasus.

Baca juga: KPPPA: PP kebiri untuk menjerakan pelaku kekerasan seksual pada anak

Ia mengatakan bahwa dari kasus-kasus yang melibatkan anak tersebut sebanyak delapan kasus perkaranya telah diteruskan pada proses hukum dan pengadilan tujuh kasus dapat diselesaikan secara mediasi atau kekeluargaan.

"Sedangkan sebelas kasus masih dalam proses lebih lanjut di Polresta Bandarlampung," kata dia.

Menurutnya, dari 26 kasus itu yang paling menjadi perhatian publik yakni kasus pencabulan atau sodomi yang disinyalir terhadap sebelas anak di Kecamatan Wayhalim pada November 2020, dimana kasus ini sedang dalam proses lebih lanjut di pihak kepolisian untuk menunggu persidangan.

Ia mengungkapkan bahwa banyak terjadinya kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat korban, maka peningkatan kewaspadaan harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

"Kita berharap angka-angka kasus kekerasan anak di Lampung khususnya Kota Bandarlampung di 2021 dapat ditekan. Jadi tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan seksual dan lainnya terjadi pada anak-anak,", kata dia.

Baca juga: Presiden Jokowi sahkan PP pelaku kekerasan seksual anak dikebiri kimia
Baca juga: KPAI: PP Kebiri jadi pedoman pelaksanaan UU

 

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021