Jakarta (ANTARA) - Berita hukum yang terjadi pada hari Jumat (1/1) namun masih menarik untuk disimak, mulai dari Bareskrim Polri ungkap kronologi penangkapan pelajar SMP pembuat parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya hingga beredar surat edaran palsu atau hoaks yang mengatasnamakan Bupati Temanggung tentang dana kompensasi zona merah COVID-19 beredar di wilayah tersebut.

Berikut rangkuman selengkapnya

1. Bareskrim ungkap kronologis penangkapan pembuat parodi Indonesia Raya

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kronologis penangkapan tersangka MDF alias Faiz Rahman Simalungun (16 tahun) di daerah Cianjur, Jawa Barat, dalam kasus pelecehan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Selengkapnya di sini:

2. Pelajar SMP yang bikin parodi Indonesia Raya ditangkap polisi

MDF, pelajar SMP warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap personel Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia karena telah mengunggah video parodi lagu kebangsaan, Indonesia Raya, dan lambang negara Garuda Pancasila di akun media sosialnya.

Penangkapan itu mengagetkan warga sekitar yang tidak menyangka kasus serius itu terjadi pada bocah yang masih duduk di kelas 3 SMP itu.

Selengkapnya di sini:

3. Polisi bubarkan warga yang nekat naik ke Jembatan Ampera

Polisi terpaksa membubarkan ratusan warga yang nekat ingin naik ke badan Jembatan Ampera karena ikon wisata Kota Palembang itu terlarang untuk dipadati saat malam pergantian tahun pada Kamis (31-12-2020) malam.

Sebelumnya ribuan warga memadati sekitaran Benteng Kuto Besak (BKB) dan pelataran Jembatan Ampera sisi Seberang Ilir meski dua lokasi wisata tersebut ditutup untuk menghindari kerumunan.

Selengkapnya di sini:

4. Komunitas Pers minta Kapolri cabut Pasal 2d dalam Maklumat terkait FPI​​​​​​​

Komunitas Pers yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia sepakat meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis mencabut Pasal 2d dari Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021.

Selengkapnya di sini:

5. Surat edaran palsu tentang kompensasi zona merah beredar di Temanggung​​​​​​​

Kepala Bagian Humas Setda Pemkab Temanggung Sumarlinah mengatakan telah beredar surat edaran palsu yang mengatasnamakan Bupati Temanggung tentang dana kompensasi zona merah COVID-19 beredar di wilayah tersebut.

Selengkapnya di sini:

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021