Tindak kekerasan terhadap perempuan bermuara dari adanya ketimpangan relasi gender yang terus bertahan kuat karena berlakunya penilaian moralitas yang cenderung mempersalahkan dan menstigma korban.
Palembang (ANTARA) - Petugas Divisi Pendampingan Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan "Women`s Crisis Centre (WCC)" Palembang, Sumatera Selatan sepanjang tahun 2020 mendampingi pemulihan 113 perempuan korban tindak kekerasan.

Perempuan yang dilakukan pendampingan itu terdiri atas 46 orang korban kekerasan seksual/perkosaan dan pelecehan seksual, 41 orang korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 15 orang korban kekerasan dalam pacaran (KDP), dan 11 orang korban kekerasan lainnya seperti psikis, kata Direktur Eksekutif WCC Palembang Yeni Roslaini Izi saat  menjelaskan laporan akhir tahun kinerja lembaga yang dipimpinnya di Palembang, Kamis.

Menurut dia, para perempuan korban tindak kekerasan tersebut, selain dilakukan pendampingan untuk pemulihan traumanya, pihaknya juga melakukan pendampingan dalam mengajukan gugatan hukum kepada pelaku.

Bagi korban yang mengajukan gugatan hukum, pihaknya juga melakukan perlindungan kepada para korban tindak kekerasan terhadap perempuan di rumah aman.

Tindak kekerasan terhadap perempuan bermuara dari adanya ketimpangan relasi gender yang terus bertahan kuat karena berlakunya penilaian moralitas yang cenderung mempersalahkan dan menstigma korban.
Baca juga: WCC Palembang: Kekerasan perempuan berbasis daring meningkat
Baca juga: WCC: Kekerasan seksual di Sumsel semakin mengkhawatirkan


Melihat kondisi tersebut, WCC terus berupaya melakukan advokasi dan kampanye untuk mendesak disahkannya Undang Undang penghapusan kekerasan seksual demi keadilan, kebenaran, pemulihan, dan jaminan tak terulang, katanya.

Dia menjelaskan, merujuk pada definisi Deklarasi PBB untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan pada 20 Desember 1993 setiap tindak kekerasan yang diarahkan kepada perempuan karena dia berjenis kelamin perempuan.

Hal itu berakibat atau kecenderungan untuk mengakibatkan kerugian dan penderitaan fisik, seksual maupun psikologis termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di muka umum maupun dalam kehidupan pribadi yang menimpa terhadap perempuan, baik perempuan dewasa, anak perempuan maupun remaja perlu ditangani dengan baik.

Untuk membantu kaum perempuan dan anak-anak menghadapi pelaku tindak kekerasan itu pihaknya akan melakukan pemdampingan kepada setiap korban.

Korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak akan diberikan pendampingan baik dalam penegakan hukum maupun pemulihan trauma dampak kekerasan itu, ujar Yeni.
Baca juga: WCC Palembang edukasi 'emak-emak' berani melawan KDRT
Baca juga: WCC Palembang sesalkan masih ada kawin kontrak

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020