Jakarta (ANTARA) - Seorang pencuri berinisial JY bin SI (34) menganiaya Ronald Janwar di Gang Betet Raya RT 05/05 Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Ahad (20/12) dini hari saat kepergok hendak mencuri di rumah korban.

JY akhirnya ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambora dengan alat bukti sebilah golok bergagang besi.

"Pelaku kepergok mencuri barang di ruang tamu sedang membongkar-bongkar barang saat korban berada di rumah," ujar Kapolsek Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi di Jakarta, Rabu.

Faruk mengatakan korban Ronald saat sedang tertidur di lantai dua, menyadari pintu rumahnya terbuka dan memergoki pelaku JY sedang mengacak-acak ruang tamu di lantai dua.

Ronald kemudian berusaha menangkap pelaku JY di dalam rumah. Akan tetapi JY melarikan diri ke teras lantai dua.

Sempat terjadi keributan, warga sekitar sempat akan membantu Ronald yang sudah terpojok. Pelaku JY kemudian mengeluarkan golok dan membuat korban terluka di telapak tangan.

"Piket Buru Sergap yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin dan didampingi oleh Panit Reskrim Ipda I Gusti Ngurah menuju ke lokasi tempat kejadian perkara kemudian berhasil mengamankan pelaku," ujar Faruk.

Baca juga: Spesialis pencuri ponsel diringkus polisi di Jakarta Barat
Baca juga: Sepi pesanan, dua penjahit curi motor di Jakarta Barat


Suparmin menerangkan JY bin SI (34) merupakan warga Desa Tasikrejo, Pemalang, Jawa Tengah.

"Dari tempat kejadian tersebut kami berhasil mengamankan sebilah golok bergagang besi dan sebuah tas yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi kejahatan " ujar Suparmin.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 53 junto 363 KUHP junto Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang percobaan pencurian dengan pemberatan juncto membawa, memiliki senjata tajam tanpa izin yang sah dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020