Jakarta (ANTARA) - Satu dari dua orang yang ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam saat berada di sekitar Mako Polres Metro Jakarta Selatan masih di bawah umur.

"Pelaku ada dua orang, satu berinisial RP usianya 16 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

RP ditangkap bersama AB berstatus sudah dewasa. Keduanya tertangkap tangan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau warna hitam pada Kamis (17/12) di sekitar Mako Polres Metro Jakarta Selatan.

Penangkapan RP terjadi saat anggota Polres Metro Jakarta Selatan melaksanakan simulasi pengamanan di Mako Polres Metro di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan.

RP bersama AB menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di lingkungan Mako Polres Metro Jakarta Selatan, hingga petugas melakukan tindakan preventif dengan mengamankan keduanya.

Saat dilakukan interogasi, RP dan AB mengaku hendak mengurus SIM. Namun ketika dicek kartu identitasnya, tidak menunjukkan niat untuk mengurus SIM.

"RP ini ber-KTP Kabupaten Garut, sedangkan AB ini Jakarta Barat," kata Jimmy.

Baca juga: Polrestro Jaksel perketat warga masuk Jakarta di Pasar Jumat
Baca juga: Polres Metro Jaksel siagakan 1.200 petugas antisipasi demo anarkis
Polisi menunjukkan barang bukti seragam ormas Pecinta Habib Bahar (PHB) yang dikenakan oleh pemuda yang membawa senjata tajam ke Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pada saat itu petugas lalu melakukan penggeledahan, hingga ditemukan senjata tajam yang disembunyikan RP di pinggang belakangnya.

Pisau dengan ganggang warna hitam menyerupai pisau dapur tersebut, diakui RP dibawa dari wilayah Petamburan.

"RP berangkat dari Garut ke Petamburan tanggal 12 Desember 2020, lalu tanggal 17 Desember datang dari Petamburan ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Jimmy.

Selain mengamankan barang bukti sebilah pisau, petugas juga menyita barang bukti pakaian berupa kaos lengan panjang warna hitam bertulis Pecinta Habib Bahar (PHB), topi putih, ponsel warna hitam dan tas selempang.

Hasil pemeriksaan sementara, RP mengaku datang ke Jakarta karena menerima pesan berantai melalui pesan grup untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, RP dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Karena statusnya masih anak di bawah umur, kita berlakukan sesuai aturan Undang-Undang Perlindungan Anak dan peradilan anak," kata Jimmy.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020