Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melayangkan surat teguran ke salah satu kantor cabang Bank BUMN di daerah itu karena terkesan "menyembunyikan" dan tidak berkoordinasi setelah mengidentifikasi ada karyawannya yang terpapar SARS-CoV-2 hasil tes usap PCR yang mereka gelar secara mandiri.

"Kita sudah menyampaikan keberatan kita terhadap pola yang dilakukan oleh salah satu bank BUMN," ujar juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro di Tulungagung, Rabu.

Teguran disampaikan satgas dalam bentuk surat somasi atau keberatan. Apa yang dilakukan oleh bank BUMN itu sudah menyalahi prosedur penanganan COVID-19.

“Penanganan COVID-19 ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, artinya harus ada sinkronisasi (koordinasi) program terhadap penanganannya," kata Galih.

Baca juga: Ibu dan anak di Tulungagung meninggal positif COVID-19

Baca juga: Pemkab Tulungagung kembali berlakukan jam malam


Karyawan bank BUMN itu setelah dinyatakan positif COVID-19 tidak diberikan penanganan. Karyawan tersebut hanya menerima jika dirinya positif COVID-19, sehingga bingung mau melakukan apa. Pulang ke rumah pun juga berisiko menularkan pada keluarga.

“Akhirnya mereka (karyawan bank BUMN) melaporkan kepada kami,” kata Galih.

Atas dasar laporan itu, pihaknya langsung mengambil langkah menangani karyawan yang positif tersebut.

Saat ini Satgas masih melakukan penelusuran (tracing) terhadap kontak erat karyawan tersebut. Sedang untuk karyawan yang positif sudah dilakukan tes usap (swab) ulang dan isolasi di rusunawa IAIN Tulungagung.

Galih mengingatkan semua instansi harus melakukan koordinasi dengan satgas penanganan COVID-19.

Jika berusaha menyembunyikan kasus COVID-19 di instansinya, maka pihaknya akan melakukan teguran dengan keras. (*)

Baca juga: Tulungagung bersiaga hadapi serangan wabah COVID-19 gelombang dua

Baca juga: Tulungagung catat penambahan kasus COVID-19 terbesar selama pandemi

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020