bahan tambahan pangan ini meningkat dibandingkan tahun lalu
Yogyakarta (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta mulai mengintensifkan pengawasan aneka produk pangan menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 untuk mengantisipasi beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.

Kepala BBPOM Yogyakarta Dewi Prawitasari di Yogyakarta, Selasa, mengatakan intensifikasi pengawasan produk pangan telah dimulai di lima kabupaten/kota sejak 23 November 2020 dan akan berlangsung hingga 8 Januari 2021.

"Untuk memastikan apakah pangan yang diperjualbelikan di retail, di pasar, atau di toko-toko masih terjamin mutu dan keamanannya. Jangan sampai masyarakat nanti memperjualbelikan produk yang kedaluwarsa," kata dia.

Bersama lintas sektor terkait, menurut Dewi, sampai 11 Desember, BPPOM telah melakukan pemeriksaan terhadap 108 sarana distribusi terdiri dari distributor, pasar modern (hypermart, supermarket, swalayan), toko, pasar tradisional, serta pembuat/penjual parsel.

Hasilnya, 24 sarana tidak memenuhi kriteria atau ketentuan dengan temuan terbanyak adalah produk tanpa izin edar mencapai 52,94 persen, disusul produk kedaluwarsa 22,91 persen, dan produk rusak 2,34 persen.

Temuan jenis produk pangan tanpa izin edar itu, kata dia, terbanyak adalah bahan tambahan pangan seperti pewama, vanilli, baking powder, essence, serta ovalet.

Baca juga: BPOM Palembang luncurkan pojok pasar jaga keamanan pangan

Baca juga: Wawako Palembang dan BBPOM temukan makanan berformalin di supermarket


"Nilai ekonominya tidak begitu banyak karena bahan tambahan pangan, sekitar Rp4 jutaan. Memang bahan tambahan pangan ini meningkat dibandingkan tahun lalu," kata dia.

Menjelang Natal dan Tahun Baru, ia mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran diskon atau produk yang dijual murah tetapi sebenarnya sudah kedaluwarsa atau masa kedaluwarsa hampir habis.

"Masa kedaluwarsa masih lama tetapi kemasan sudah rusak, itu juga tidak boleh diperjualbelikan," kata dia.

Ia memastikan BBPOM Yogyakarta akan
menindak oknum pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam rangka menjamin peredaran pangan yang aman dan bermutu.

Komitmen untuk mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, kata dia, terus dilakukan meskipun dalam masa darurat pandemi COVID-l9 dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.

Baca juga: BBPOM Yogyakarta musnahkan 125 kilogram obat kedaluwarsa

Baca juga: BBPOM Yogyakarta temukan jajanan pasar mengandung bahan berbahaya

 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020