Ini juga untuk mengidentifikasi permasalahan atau kendala yang dihadapi guna memperoleh solusi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan pemantauan dan evaluasi program dana hibah pariwisata tahun 2020.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo di Jakarta, Sabtu, menjelaskan pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini bertujuan mengetahui perkembangan pelaksanaan program dana hibah pariwisata di setiap kabupaten/kota.

"Ini juga untuk mengidentifikasi permasalahan atau kendala yang dihadapi guna memperoleh solusi atau pemecahan masalah," katanya.

Baca juga: Kemenparekraf revitalisasi infrastruktur pendukung wisata Pantai Kuta

Kegiatan monitoring dan evaluasi program dana hibah pariwisata 2020 yang berlangsung di Bali dihadiri oleh 96 kabupaten/kota yang telah memperoleh surat rekomendasi tahap I dengan total nilai sebesar Rp1.602.620.615.570, sedangkan sebanyak 5 kabupaten/kota telah memperoleh surat rekomendasi tahap II dengan nilai Rp461.337.989.088.

"Namun, dalam memaparkan atau melaporkan perkembangan pelaksanaan program dana hibah pariwisata serta kendala yang dihadapi, akan diwakili oleh lima kabupaten/kota yakni Kabupaten Badung, Kota Semarang, Kabupaten Bangka, Kota Manado, dan Kabupaten Raja Ampat," ujar Fadjar.

Selain itu, Fadjar juga menjelaskan jika dalam pelaksanaan kegiatan pemulihan pariwisata di daerah telah mencapai 50 persen dari jumlah dana yang diterima di rekening kas umum daerah (RKUD), maka kepala daerah dapat mengajukan permohonan rekomendasi penyaluran tahap II kepada Kemenparekraf.

"Permohonan rekomendasi penyaluran tahap II kepada Kemenparekraf dapat melampirkan persyaratan, yaitu laporan hasil pelaksanaan kegiatan tahap 1, surat keputusan kepala daerah tentang hotel dan restoran penerima hibah pariwisata," jelas Fadjar.

Kemudian, kepala daerah juga perlu melampirkan hasil ulasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) daerah atas penetapan alokasi dan penyaluran belanja hibah kepada hotel dan restoran yang terdampak COVID-19, serta ulasan pelaksanaan kegiatan tahap I untuk pemulihan ekonomi daerah pada sektor pariwisata dan sektor lainnya.

"Permohonan penyaluran dana hibah ke Kementerian Keuangan hingga 15 Desember 2020. Sedangkan, pelaksanaan kegiatan untuk pemulihan pariwisata dapat dilaksanakan hingga 31 Desember 2020," kata Fadjar.

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah pada laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata adalah pemerintah daerah menyampaikan laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata kepada Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJPK paling lambat 28 Februari 2021 atau tanggal lain yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

Selain itu, laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata disampaikan setelah mendapat laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata disampaikan, setelah mendapat ulasan dari APIP daerah, serta jika terdapat sisa dana berdasarkan laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata, maka sisa dana dimaksud wajib disetorkan kembali dari pemerintah daerah ke RKUN.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ni Wayan Giri Adnyani mengatakan monitoring dan evaluasi ini sangat penting bagi seluruh stakeholders terkait, baik pemerintah pusat maupun pelaku usaha pariwisata yang menerima dana hibah ini.

"Dengan adanya kerja sama yang kuat antarkementerian/lembaga dalam pelaksanaan program dana hibah, Indonesia optimistis dapat membangkitkan dan menggerakkan kembali aktivitas pariwisata Indonesia," kata Giri.

Ia juga berharap dengan adanya kegiatan ini baik pemerintah dan penerima dana hibah dapat menjaga dan terus berupaya memperbaiki kekurangan dalam penerapan program dana hibah pariwisata ini, agar program tersebut dapat diimplementasikan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Asisten Administrasi Umum Kabupaten Badung Cok Rama Darmawan  menyambut baik kegiatan monitoring dan evaluasi ini. Ia berharap acara ini dapat bermanfaat bagi seluruh stakeholders terkait.

Cok Rama juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Kemenparekraf, karena Kabupaten Badung mendapatkan dana hibah paling besar.

"Tentu hal ini membutuhkan tenaga, waktu, dan pemikiran yang ekstra cepat dan tepat, agar implementasi dana hibah ini dapat terealisasikan dengan baik," ujar Cok Rama.

Adapun dana hibah untuk kabupaten Badung sebesar Rp948 miliar dan telah diterima oleh pelaku usaha hotel dan restoran sebesar 50 persen, yakni Rp474 miliar.

Selanjutnya, sisa dari anggaran tersebut digunakan untuk keperluan kegiatan penerapan protokol kesehatan.

"Harapannya, seluruh instansi terkait dapat segera merealisasikan dana hibah pariwisata khususnya pada tahap ke II di tahun 2020, di masing-masing wilayah sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Kemenparekraf dan Kemenkeu," kata Cok Rama.

Baca juga: Kemenparekraf dan APMI sosialisasi penerapan CHSE untuk sejumlah acara
Baca juga: Industri MICE diperkirakan rugi Rp44,3 triliun akibat pandemi COVID-19

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020