Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta Rizieq Shihab untuk menghormati dan patuh terhadap hukum dengan memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya.
 
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan di Jakarta, Jumat, mengatakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dia ditetapkan tersangka terkait acara di pernikahan sang anak dan juga perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Rizieq tersangka, MUI: hukum harus mendidik
 
Menurut Arteria Dahlan saat ini dibutuhkan sikap kooperatif dari Rizieq Shihab.
 
"MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sebaiknya menghormati jalannya proses penegakan hukum, kooperatif dan menghadiri setiap panggilan kepolisian. Jangan sampai beliau menempatkan dirinya di atas negara ataupun kekuasaan negara," kata Arteria.
 
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menegaskan akan menjemput paksa Rizieq Shihab juga dibenarkan.
 
Karena, kata Arteria jika seseorang tidak kooperatif, maka pihak kepolisian bisa melakukan upaya penjemputan paksa si tersangka tersebut.
 
"Upaya paksa penangkapan adalah hal yang wajar dapat dibenarkan dan tentunya disertai pendahuluan dan alat bukti yang cukup," katanya.
 
Arteria meminta publik untuk memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk memproses kasus yang sedang ditanganinya tersebut. Karena proses tersangka itu berdasarkan pada alat bukti yang ada.
 
"Beliau kan sudah dua kali dipanggil tidak hadir, bahkan terkesan MRS 'untouchable' tidak bisa tersentuh oleh hukum, terkesan boleh berbuat apa saja, dengan mudahnya melakukan hate speech, penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun tanpa tersentuh dan terkoreksi hukum negara," katanya.
 
Arteria mengatakan jika Rizieq Shihab kooperatif maka kejadian tewasnya Laskar FPI seperti di Tol km 50 Jakarta-Cikampek tidak akan terjadi lagi.

Baca juga: KBPP Polri apresiasi tindakan tegas Polri soal FPI
 
"Bahkan kalau MRS kooperatif, saya yakin tidak akan ada kejadian KM 50, yang menyebabkan hilangnya enam nyawa pengawal beliau," ucapnya.
 
Dia meminta publik untuk melihat secara objektif, beri ruang selebar-lebarnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
 
"Sudah saatnya seluruh anak bangsa bersabar, menahan diri serta memberikan ruang dan dukungan bagi Polri untuk bekerja sebaik-baiknya," ujarnya.
 
Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan.
 
Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
 
Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.
 
Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Baca juga: CICSR dukung penuh penegakan hukum terhadap Habib Rizieq
Baca juga: PWI: Wartawan jangan ragu investigasi kasus kematian laskar FPI

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020